Brunei Darussalam akan Terapkan Hukuman Rajam sampai Mati Terhadap LGBT, Mulai Berlaku 3 April 2019

Pemerintah Brunei Darussalam akan menerapkan hukum atau Undang-Undang baru tentang LGBT bagi penduduk muslim.

Editor: Faisal Zamzami
Google/net
LGBT 

Maka dari itu mayoritas penduduk Brunei Darussalam tunduk pada hukum syariah dari sultan mereka, Hassanal Bolkiah.

Dede Oetomo, sebagai aktivis LGBT terkemuka di Indonesia, mengatakan Undang-Undang itu akan sangat melanggar hak asasi manusia.

"Mengerikan. Brunei Darussalam meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," ujar Dede.

Diketahui pelaku LGBT dihukum mati di negara mayoritas muslim, seperti Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.

Baca: Cuaca Ekstrem Masih Landa Subulussalam, Waspadai Longsor dan Pohon Tumbang

Baca: Tiga Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Divonis, Jenggot 13 Tahun, Arep dan Wen Masing-masing 12 Tahun

Baca: Hari Ketiga, 11 Parpol tak Gelar Kampanye Terbuka di Lhokseumawe

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 3 April 2019, Brunei Darussalam akan Sahkan Undang-Undang Hukuman Rajam sampai Mati Bagi Pelaku LGBT

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved