Brunei Darussalam akan Terapkan Hukuman Rajam sampai Mati Terhadap LGBT, Mulai Berlaku 3 April 2019
Pemerintah Brunei Darussalam akan menerapkan hukum atau Undang-Undang baru tentang LGBT bagi penduduk muslim.
Maka dari itu mayoritas penduduk Brunei Darussalam tunduk pada hukum syariah dari sultan mereka, Hassanal Bolkiah.
Dede Oetomo, sebagai aktivis LGBT terkemuka di Indonesia, mengatakan Undang-Undang itu akan sangat melanggar hak asasi manusia.
"Mengerikan. Brunei Darussalam meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," ujar Dede.
Diketahui pelaku LGBT dihukum mati di negara mayoritas muslim, seperti Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.
Baca: Cuaca Ekstrem Masih Landa Subulussalam, Waspadai Longsor dan Pohon Tumbang
Baca: Tiga Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Divonis, Jenggot 13 Tahun, Arep dan Wen Masing-masing 12 Tahun
Baca: Hari Ketiga, 11 Parpol tak Gelar Kampanye Terbuka di Lhokseumawe
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 3 April 2019, Brunei Darussalam akan Sahkan Undang-Undang Hukuman Rajam sampai Mati Bagi Pelaku LGBT