Opini
Bank Syariah, Syariahkah?
SINYALEMEN polemik ketidakharmonisan masyarakat dengan lembaga keuangan dalam pengambilan pembiayaan
Dapat didijelaskan bahwa jual beli muajjal telah disepakati kehalalannya, tetapi terkadang banyak hal yang kontroversial dalam jual beli ini, yakni bertambahnya harga dengan ganti tenggang waktu, seperti jika harga yang dibeli secara kontan Rp 10 ribu dan bila dibayar dengan tangguh, maka menjadi Rp 15 ribu. Para ulama memboleh jual beli semacam ini dengan berlandaskan firman Allah Swt, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282). Dalam ayat lain Allah berfirman, “...kecuali dalam perdangangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu...” (QS. An-Nisa’: 29).
Ayat tersebut secara umum juga meliputi penjualan barang dengan pembayaran tertunda, yakni jual beli muajjal. Ayat ini juga meliputi hukum menjual barang yang berada dalam kepemilikan, namun dengan penyerahan tertunda, yakni jual beli as-Salam, kalau dalam jual beli as-Salam bisa dikurangi harga karena dibayar kontan dan penyerahan barang kemudian, maka dalam jual beli muajjal juga boleh dilebihkan harganya karena barang langsung kita terima. Sedangkan pembayarannya yang tertunda dengan prinsip saling meridhai satu sama lain (antaradhin minkum).
Mungkin hanya sebagian masyarakat yang tahu dalam perhitungan pembiayaan diperbankan, meskipun besaran margin sama, tetapi cara perhitungan yang berbeda akan mengakibatkan jumlah angsuran dan saldo pokok pembiayaan akan berbeda pula. Pengetahuan cara perhitungan ini sangat penting mengingat setiap pembiayaan yang diajukan ke bank atau lembaga keuangan akan dibebankan biaya. Setiap bank memiliki metode perhitungan tersendiri sehingga biayanya akan menjadi berbeda.
Masih banyak kekurangan di sana-sini dalam menerapkan prinsip syariah di lembaga keuangan. Jadi, mari diperbaiki bersama-sama serta kita perkuat lembaga keuangan ini agar terus bertahan; jangan malah dihina, dilecehkan, dipersulit yang akhirnya lembaga ini hancur. Yang harus disyukuri bahwa kita telah berada di jalan yang benar. Untuk mencapai suatu tujuan kita tetap harus memulai dengan selangkah tidak mungkin langsung sampai ke tujuan yang dinginkan dan butuh proses serta proses butuh waktu. Wallahu a’lam.
* Agus Fianuddin, S.HI, S.T., M.A., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, dan praktisi perbankan. Email: cheuk.egueh@gmail.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/permata-bank_20171204_172701.jpg)