Posting #2019GantiSontoloyo, Pegawai PTPN IV Ini Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta
Ibrahim yang merupakan pegawai PTPN yang merupakan bagian dari BUMN tersebut divonis melanggar Undang-undang Pemilu
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, terdakwaa terbukti telah memosting di akun Facebooknya bernama Ibrahim Martabaya antara lain, ada #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo.
Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.
JPU Netty menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.
"Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu.
Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari.
Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua," terangnya.
Seharusnya lanjut Netty sebagai ASN, terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir selama tiga hari," tutupnya.
Baca: Pemuda asal Bireuen yang Tenggelam saat Memancing di Penang Malaysia Ditemukan
Baca: 100 Santri Se-Banda Aceh Ikut Lomba Pidato Empat Bahasa, Ini Harapan Wali Kota
Baca: Kapal Sabuk Nusantara 110 Mulai Layari Meulaboh-Sinabang, Tiket Hanya Rp 15.000/Penumpang
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Posting #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo, Pegawai PTPN IV Ini Divonis Penjara