Breaking News

Brunei Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati LGBT, Ulama Aceh: Tak Perlu Hiraukan Kecaman dari Pihak Luar

Brunei Darussalam tak perlu goyah dan harus tetap istiqamah dalam menjalankan penerapan hukum syariat Islam tersebut.

Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. 

Penerapan Hukuman Rajam Sampai Mati terhadap LGBT di Brunei Dikecam, Ini Pendapat Ulama Aceh

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penerapan hukum pidana syariat Islam yang mencakup hukuman rajam hingga mati bagi pelaku zina dan hubungan seks sesama jenis di Brunei Darussalam telah memicu reaksi dunia.

Setidaknya, ada sejumlah kelompok HAM dunia yang mengecam penerapan hukum syariat Islam yang akan dimulai 3 April 2019 mendatang.

Namun, dukungan terhadap penerapan hukum syariat Islam tersebut datang dari Aceh.

Serambinews.com menanyai khusus terkait hal itu pada Wakil Ketua Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab Lem Faisal.

Baca: Dikenal Kaya Raya dan Makmur, Di Negara Ini Homoseksual Bisa Dihukum Rajam Sampai Mati

Menurut Lem Faisal, umat Islam di belahan dunia mana pun tak mesti di Brunei, sudah sapatutnya menjalankan ajaran agama Islam dan tuntutan Allah SWT.

"Jadi kita umat Islam di mana pun berhak menjalankan ajaran agama kita dan tidak perlu menghiraukan kecaman atau protes-protes pihak luar," kata Lem Faisal, Minggu (31/3/2019).

Baca: Diam-diam Menikah Lagi dengan Pria Lain, Ibu 8 Anak Dirajam sampai Mati

Aceh, kata Lem Faisal, sangat mendukung upaya Kesultanan Brunei yang akan menerapkan aturan hukum tersebut.

"Jadi, kita Aceh sangat mendukung diterapkannya ajaran Islam dan tuntutan Allah SWT yang akan dijalankan oleh Kesultanan Brunei Darussalam ini," kata Lem Faisal.

Baca: Sepasang Kekasih Dirajam Sampai Mati karena Tinggal Serumah

Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar ini mengatakan, Brunei Darussalam tak perlu goyah dan harus tetap istiqamah dalam menjalankan penerapan hukum syariat Islam tersebut.

Menurut Lem Faisal, apa yang dilakukan Kesultanan Brunei Darussalam adalah bagian dari kebebasan beragama.

"Karena menurut saya, itu bagian dari kebebasan beragama. Kita bebas menjalankan ajaran agama kita, Islam," katanya.

Baca: Brunei Darussalam Terapkan Hukuman Mati Kepada Pelaku LGBT dan Perilaku Zina, Begini Reaksi Dunia

Dunia luar pun katanya tak perlu sibuk mengurus penerapan hukum syariat Islam di mana pun, termasuk di Aceh.

Menurut Lem Faisal tak sepatutnya mereka mengecam, pasalnya masyarakat Brunei Darussalam saja tidak mempersoalkan hal itu.

"Sekarang coba lihat, masyarakat di Brunei apa ada protes, tidak ada, mereka menerima saja penerapan tersebut. Jadi kenapa dunia sibuk dengan itu," ujar Lem Faisal.

Baca: Mahathir Mohamad: Malaysia Tidak Bisa Menerima Hak-hak LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis

Seperti diberitakan, Pemerintah Brunei Darussalam akan menerapkan hukum atau Undang-Undang baru tentang LGBT bagi penduduk muslim.

Brunei Darussalam akan menerapkan Undang-Undang yang mana pelaku LGBT dikenai hukuman cambuk atau dirajam sampai mati.

Undang-Undang itu dikabarkan akan segera disahkan pada 3 April 2019 mendatang.

Baca: Cewek Sales Rokok Diciduk Sekamar dengan Bosnya di Hotel di Banda Aceh

Awalnya, Brunei Darussalam sebenarnya sudah menerapkan Undang-Undang yang menyebut pelaku homoseksualitas adalah ilegal dan harus dipenjara 10 tahun.

Namun kini Brunei Darussalam menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga tewas untuk LGBT.

Brunei Darussalam juga menjadi satu di antara negara-negara Asia pengusung budaya ketimuran dengan Undang-Undang syariah di tahun 2014.

Undang-Undang syariah tersebut berisi hukuman penjara dalam kasus hamil di luar nikah dan tidak mengikuti salat Jumat.

Baca: Para Arkeolog Ungkap Penyebab Hancurnya Kota Sodom yang Melegalkan LGBT, Begini Penjelasannya

Matthew Woolfe yang merupakan pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Darussalam Project, mengungkap tindakan pelaku LGBT yang bisa dikenai hukuman.

Di antaranya adalah menjalin hubungan sesama jenis, perzinahan, sodomi, dan pemerkosaan.

Kelompok hak asasi manusia asal Manila, ASEAN SOGIE membenarkan bahwa pemerintah Brunei Darussalam akan mengesahkan Undang-undang syariah terbaru itu.

Departemen Perdana Menteri Brunei Darussalam Darussalam hingga kini belum menanggapi segala pertanyaan yang dikirim ke email mereka.

Selain Brunei Darussalam , sikap yang disebut konservatif yang menolak LGBT ini juga diterapkan di sebagaian besar negara Asia seperti Myanmar, Malaysia, dan Singapura.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved