Kamis, 4 Juni 2026

Jamaah Lansia Dapat Ajukan Percepatan Naik Haji, Begini Cara dan Syaratnya

Calon Jamaah Haji (CJH) kategori lanjut usia (lansia) dapat melakukan percepatan pemberangkatan sesuai prosedur dan regulasi.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Zaenal
ANADOLU AGENCY/MUSTAFA CIFTCI
Jamaah Haji melaksanakan Tawaf, Kamis (9/8/2018). 

Sedangkan jumlah calon jamaah haji Aceh yang sudah melunasi BPIH sebanyak 3.423 atau sekitar 78 %, yang belum melunasi 936 CJH, ditambah 34 TPHD.

Baca: Daftar Khatib Jumat 5 April 2019 di Banda Aceh, Ustaz Masrul Aidi di Masjid Raya Baiturrahman

Baca: Viral Video Sebut Ahok Sumber Konflik dan Harus Dihabisi, Maruf Amin Ungkap Fakta Sebenarnya

Sebagaimana diketahui bahwa sisa kuota haji tahun 2018 sebanyak 364.

Sementara jumlah alokasi sebagaimana urutan prioritas sebagai berikut, gagal sistem sebanyak 6 orang, sudah haji 143 orang, pendamping lansia lunas tahap 1 sampai 2 orang, penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua (50 orang dan 89 orang, dengan total 139 orang), serta lansia dan pendamping 74 orang (sisa kuota).

Sebagai tambahan informasi, untuk tahun 2018, jamaah lansia dan pendamping yang mengajukan permohonan sebanyak 850 orang dan 400 orang, totalnya 1250 orang.

Untuk jemaah cadangan yang bisa berangkat karena adanya jemaah yang mundur/tunda/batal berangkat setelah masa pelunasan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved