Jamaah Lansia Dapat Ajukan Percepatan Naik Haji, Begini Cara dan Syaratnya
Calon Jamaah Haji (CJH) kategori lanjut usia (lansia) dapat melakukan percepatan pemberangkatan sesuai prosedur dan regulasi.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Zaenal
Jamaah Lansia Dapat Ajukan Percepatan Naik Haji, Begini Cara dan Syaratnya
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Saat ini ada puluhan ribu calon jamaah haji asal Aceh masih dalam antrean supaya bisa segera menunaikan ibadah haji.
Sebagian di antaranya merupakan calon jamaah yang sudah lanjut usia (lansia).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs HM Daud Pakeh menyampaikan, bahwa untuk Calon Jamaah Haji (CJH) kategori lanjut usia (lansia) dapat melakukan percepatan pemberangkatan sesuai prosedur dan regulasi yang ada.
"Calon Jemaah Haji yang masuk kategori lansia itu, tidak termasuk dalam kuota haji berhak lunas tahap I tahun berjalan, namun dapat mengajukan percepatan pemberangkatan disertai satu orang pendamping dengan persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Daud Pakeh, didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Samhudi SSi, Kamis (4/4/2O19).
Ia mengatakan, sesuai dengan Kepdirjen PHU Nomor 117 Tahun 2019, dijelaskan selain prosedur pelunasan BPIH, juga tentang kuota CJH, penggabungan, pemutasian, dan tentang lansia.
Pelunasan tahap I sedang berlangsung, sejak Selasa (19 Maret) sampai Senin (15 April). Sementara pelunasan tahap II sejak Selasa (30 April) hingga Jumat (10 Mei).
"Untuk jemaah lansia termasuk pada pelunasan tahap ke II, apabila hingga akhir pelunasan tahap I masih terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi," lanjut Daud Pakeh.
Baca: Garuda Indonesia Siapkan Penerbangan 14 Pesawat Berbadan Lebar Sambut Musim Haji 2019
Baca: Musim Haji Tahun Ini, Seluruh CJH Aceh Ditempatkan di Wilayah Syisyah
Terkait mekanisme pengajuan tersebut, Kabid PHU, Samhudi menjelaskan bahwa pengajuan percepatan dapat dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, tempat jemaah mendaftar.
"Pertama CJH lansia usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019, memiliki nomor porsi serta terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017," ujar Samhudi.
Kemudian jamaah haji lansia tidak mampu mandiri (uzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selanjutnya untuk pendamping, memiliki hubungan keluarga yang suami/istri/anak kandung/saudara kandung atau menantu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, Akta Nikah dan Akta Kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta stempel basah oleh pejabat yang berwenang, serta menunjukkan aslinya.
Selain itu, pendamping telah terdaftar sebelum 1 Januari 2017, serta pendamping tersebut terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jamaah lansia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jamaah-haji-tawaf_20180810_124650.jpg)