KPK Lirik Kasus CT Scan RSUZA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melirik kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan
“Harus secepatnya disupervisi KPK agar penyelesaian perkara ini mempunyai titik terang, karena di mata hukum setiap yang bersalah tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Hayatuddin Tanjung.
Usulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam MH kepada Jaksa Agung yang meminta agar kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes CT Scan pada RSUZA Banda Aceh dihentikan, ternyata belum direspons oleh Jaksa Agung.
“Belum turun persetujuan penghentian dari Kejagung,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi MH menjawab Serambi di Banda Aceh, Kamis (4/4) malam.
Dia mengatakan, usulan itu disampaikan setelah penyidik Kejati Aceh melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus tersebut. Hasil penyidikan, lanjut dia, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
“Makanya Kejati Aceh mengusulkan penghentian ke Kejagung,” ujar Munawal. Kemudian Munawal menambahkan, “Namun, sampai sekarang Kejagung belum memberikan jawaban atas usulan tersebut.”
Munawal menyatakan tidak keberatan jika KPK menjadikan laporan GeRAK sebagai bahan korsup KPK atas penanganan kasus CT Scan RSUZA. “Itu kewenangan KPK dan tim penyidik dari Kejati juga telah bekerja maksimal dan profesional,” pungkasnya.
Sebenarnya, usulan penghentian kasus itu menjadi rancu tatkala penyidik sudah menetapkan lima tersangka, bahkan tiga tersangka baru ditetapkan beberapa hari sebelum pimpinan Kajati berganti, yaitu sekitar Oktober 2018.
Padahal, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana bunyi Pasal 4 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengembalian kerugian keuangan negara hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan tersangka ketika majelis hakim membuat amar putusan. (mas)