Bayi Hasil ‘Sewa Rahim’ Bernama Gammy Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya Karena Down Syndrome
Melansir Nakita.id dari Foxnews.com, Gammy merupakan hasil sewa rahim dari pasangan asal Australia, Wendy dan David Farnell.
SERAMBINEWS.COM - Bagi sebagian wanita, mendapatkan kehamilan dan mempunyai seorang anak adalah anugerah terbesar.
Namun, bila bayi yang dinanti-nantikan tak kunjung tiba, maka berbagai cara dilakukan untuk memperolehnya.
Cara yang umum dilakukan adalah inseminasi buatan atau bayi tabung. Salah satu cara yang dilarang di Indonesia namun di beberapa negara bisa dilakukan adalah sewa rahim atau surrogacy.
Baca: Abusyik dan Sofyan Dawood Dukung Jokowi, Ini Pernyataannya
Para ahli menyebutkan, Amerika Serikat, India, Thailand, Ukraina, dan Rusia menjadi negara melegalkan sewa rahim.
Rata-rata, alasan wanita bersedia dipinjamkan rahimnya di negara-negara tersebut karena ingin membantu pasangan yang ingin memiliki anak.
Walaupun di negara tersebut jasa sewa rahim dilegalkan, tetapi mereka tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan itu tidak mudah.
Baca: Haji Uma Biayai Pengobatan Bocah Penderita Jantung Bocor di Agara
Sayangnya, ada satu kisah pilu tentang surrogacy di Thailand yang menimpa seorang bayi bernama Gammy.
Melansir Nakita.id dari Foxnews.com, Gammy merupakan hasil sewa rahim dari pasangan asal Australia, Wendy dan David Farnell.
Selama kurang lebih sembilan bulan, ia dikandung oleh Pattaramon Chanbua, surrogate mother berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai penjual makanan.
Saat itu Pattaramon Chanbua menjadi surrogate mother bagi dua anak kembar, Gammy adalah salah satunya.
Miris, Gammy yang terlahir dengan kondisi down syndrome pada bulan Desember 2013 'dibuang' oleh ayah dan ibu kandungnya.
Sedangkan saudara perempuannya, Pipah, dibawa pulang ke Australia untuk dirawat.
Baca: Kampanye Terbuka di Pijay Masih Kosong, Ini Jadwal PA
Farnells sebagai ayah kandungnya menyangkal bahwa ia telah meninggalkan Gammy dan menyuruh Pattaramon untuk merawatnya.
Kasus ini akhirnya mendorong pemerintah Thailand untuk melarang surrogacy pada tahun 2014.
Parlemen Australia pun merespons dengan melakukan tinjauan terhadap undang-undang Australia yang melarang upaya surrogacy komersial.
Baca: Dapat Hadiah Sepmor, Dandim Batalkan Undian, Lalu Tarik Nomor Lain untuk Masyarakat
Sebetulnya, kasus bayi Gammy ini adalah satu dari beberapa kasus anak-anak dari rahim pengganti yang ditinggalkan orangtua kandung karena cacat.
Akhirnya, Gammy dibesarkan oleh Chanbua di kota Sri Racha di pantai timur Thailand dengan bantuan dana cukup besar yang diperolehnya dari badan amal Australia Across the Water.
Di sisi lain, seharusnya pasangan yang berencana untuk melakukan jasa sewa rahim ini harus melihat kondisi kesehatan wanita yang akan menjadi surrogate mother anak mereka.
Baca: Catat! Mulai Besok TransK Diuji Coba Masuk ke Kompleks Bandara SIM
Melansir Web MD, American Society for Reproductive Medicine mengatakan surrogate mother harus mendapatkan pemeriksaan medis untuk memeriksa apakah ia kemungkinan memiliki kehamilan yang sehat dan berjangka panjang.
Organisasi menyarankan dia mendapat tes yang memeriksa penyakit menular seperti sifilis, gonore, klamidia, HIV, sitomegalovirus, dan hepatitis B dan C.
Pengganti harus mendapatkan tes untuk memastikan mereka memiliki kekebalan terhadap campak, rubella, dan cacar air.
Baca: FOTO-FOTO : Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 di Banda Aceh
Selain itu, pasangan yang ingin melakukan ini bisa saja meminta agar ia mendapatkan prosedur medis untuk "memetakan" rahim secara visual, yang dapat membantu dokter memeriksa potensi surrogate mother untuk melakukan kehamilan. (Rosiana Chozanah)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Kisah Pilu Bayi Hasil ‘Sewa Rahim’ yang Ditelantarkan Orangtua Kandungnya Karena Sandang Down Syndrome