Sabtu, 11 April 2026

Bupati Aceh Tengah Keluarkan Surat Dukungan Perpanjangan Moratorium Pertambangan

Dikeluarkannya surat dukungan itu, untuk menjawab tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa yang sebelumnya sempat bertahan di Gedung DPRK

Penulis: Mahyadi | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Surat dukungan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, terhadap perpanjangan moratorium izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten itu. 

 Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

 SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, akhirnya mengeluarkan surat dukungan perpanjangan moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Surat ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh tersebut, ditanda-tangani oleh Shabela Abubakar, tanggal 8 April 2019, setelah adanya aksi demo menolak kehadiran PT Linge Mineral Resources yang berencana melakukan penambangan di sejumlah kampung di Kecamatan Linge.

Baca: Listrik Padam di Sebagian Lhokseumawe dan Langsa, Ini Penyebabnya

Dikeluarkannya surat dukungan itu, untuk menjawab tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa yang sebelumnya sempat bertahan di Gedung DPRK Aceh Tengah, hingga menjelang magrib. Meski awalnya para pengunjuk rasa telah ditemui Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus, namun sejumlah demonstran tetap bertahan di gedung dewan.  

Baca: Pedoman Pemilu 2014, Abusyik Pastikan Jokowi Menang di 23 Kecamatan di Pidie

 Alhasil, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, langsung menjumpai para pengunjuk rasa yang masih berada di ruang sidang dewan. “Awalnya, bupati menyampaikan tidak berani menolak, karena masih ada proses yang harus dijalani. Tetapi, kalau melanjutkan moratorium, bupati mendukung penuh, sehingga ada waktu mempelajari dampak positif dan negatifnya,” kata Koordinator LSM Jang-Ko, Maharadi mengutip pernyataan bupati.

Baca: Film Pendek ‘Untuk Seulimeum’, Mahasiswa ISBI Aceh Raih Juara 3 Short Movie Competition ITechnocup

 Sementara itu, surat dukungan perpanjangan moratorium pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tengah berbunyi, sehubungan dengan fakta integritas nomor IST/2019 tgl 8 April 2019, yang ditanda-tangani oleh aliansi organisasi masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah (terlampir). Kami mendukung agar Bapak Plt Gubernur Aceh dapat melanjutkan moratorium izin usaha pertambangan mineral dan batu bara di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved