Irwandi Divonis 7 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERDAKWA Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersama mantan ajudan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (tengah), dan pengusaha Teuku Saiful Bahri (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). 

Ia sempat menyalami salah seorang jaksa KPK dan menyatakan, “Pak JPU, hukum di dunia saya sudah dijatuhkan. Hukum di akhirat Allah yang tentukan. Pak JPU ikhlas ya, amal salehnya untuk saya kalau dakwaannya asumsi,” kata Irwandi.

Darwati A Gani yang menyaksikan jalannya persidangan menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang ditimpakan kepada suaminya itu. “Mari sama-sama kita lawan ketidakadilan ini,” tukas Darwati A Gani. Pasutri itu kemudian melakukan foto bersama di depan ruang sidang dengan gaya salam komando.

Belum final
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Hendri Yizal dan Teuku Saiful Bahri menyatakan putusan majelis hakim tersebut belum final.

“Kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding. Ini belum final. Jangan sampai Pengadilan Tipikor menjadi momok. Kami akan lawan putusan ini!” tegas Santrawan T Paparang, kuasa hukum Irwandi dan Hendri Yuzal.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Teuku Saiful Bahri, Solehuddin MH. “Putusan ini belum menggambarkan nilai keadilan dari perasaan Irwandi Yusuf,” tegas Santrawan. (fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved