Walhi Aceh Kutuk Pemukulan Peserta Demo Tolak Tambang di Aceh Tengah

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengutuk tragedi pemukulan peserta aksi massa tolak tambang PT Linge Mineral Resource di Aceh Tengah.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yusmadi
Dok. Walhi Aceh
Demo di gedung DPRK Aceh Tengah tampak rusuh. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengutuk tragedi pemukulan peserta aksi massa tolak tambang PT Linge Mineral Resource di Aceh Tengah.

Peristiwa itu terjadi saat massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan demo di Kantor DPRK Aceh Tengah, Senin (8/4/2O19.

Massa pun terjadi saling dorong dan terjadi pemukulan oleh petugas terhadap mahasiswa.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, pemukulan terhadap salah seorang peserta aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dan oknum Satpol PP merupakan bentuk arogansi lembaga penegak hukum.

Katanya, seharusnya mereka mengayomi dan mengawal aksi massa, sehingga massa dapat menyampaikan aspirasi dengan baik.

Untuk itu, Walhi Aceh mendesak Kapolres Aceh Tengah dan Komandan Satpol PP Aceh Tengah untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan pemukulan kepada peserta aksi, jika terbukti maka harus ada sanksi kepada oknum tersebut.

Aksi massa tolak tambang PT Linge Mineral Resource di Aceh Tengah merupakan bentuk kesadaran masyarakat akan dampak yang akan terjadi jika tambang hadir di daerah mereka.

M Nur melanjutkan, dengan luas areal 9.684 hektar yang diusulkan dalam rencana Amdal PT Linge Mineral Resource tentunya akan terjadi dampak yang cukup serius terhadap kondisi ekologis di Aceh Tengah.

Baca: VIDEO - Bentrokan Warnai Unjukrasa Penolakan Tambang Emas Di Aceh Tengah

Baca: Demo Tolak Tambang Emas Ricuh

Baca: Demo Tambang Rusuh

Baca: BREAKING NEWS: Pendemo Tolak Tambang Emas di Aceh Tengah Bentrok dengan Polisi, Seorang Pingsan

Terlebih Aceh Tengah merupakan hulu dari berbagai Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Aceh.

Pemkab Aceh Tengah harus menaruh perhatian serius terhadap kondisi ini, Aceh Tengah dikenal dunia dengan komoditas kopi, bukan tambang.

Untuk itu, lanjut M Nur, Pemkab Aceh Tengah harus lebih selektif dalam menerima investasi asing yang berdampak terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat dengan munculnya bencana ekologis nantinya.

Wakhi Aceh mengingatkan kepada Pemerintah Aceh untuk lebih hati-hati dalam memberikan rekomendasi untuk kepentingan tambang PT Linge Mineral Resource.

"Jangan sampai menjadi masalah hukum di kemudian hari dan muncul gejolak penolakan tambang di tengah masyarakat," ujar M Nur.

PT Linge Mineral Resource mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada tahun 2009 dari Bupati Aceh Tengah dengan nomor 530/2296/IUP-Eksplorasi/2009 dengan luas area 98.143 ha.

Kemudian pada tahun 2019 PT Linge Mineral Resource akan menyusun AMDAL untuk mendapatkan Izin Lingkungan dengan area yang diusulkan 9.684 ha berlokasi di Proyek Abong, Des Lumut, Desa Linge, Desa Owaq, dan desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Perusahaan tersebut memiliki target produksi 800.000 ton/tahun omoditas Emas dan turunannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved