Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata Akui Kronologi Izin Pertambangan PT EMM Berasal dari GeRAK
Wiratmadinata mengatakan, ke-14 butir terkait kronologi izin Pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) merupakan telaah GeRAK.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata mengatakan, ke-14 butir terkait kronologi izin Pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) merupakan telaah GeRAK yang dikirimkan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
"Jadi benar itu telaah GeRAK, yang sudah dikirimkan kepada kami, dan kami apresiasi hasil analisis mereka yang baik, serta sesuai dengan pandangan Pemerintah Aceh," kata Wiratmadinata.
"Prinsipnya analisis Dokumen izin PT EMM yang disampaikan GeRAK tidak berbeda yang dimiliki Pemerintah Aceh," kata Wiratmadinata.
Wira menyebutkan pihaknya menyahuti statemen GeRAK di media tentang "Jubir Pemerintah Aceh mengklaim data milik GeRAK."
"Jadi bukan bermaksud mengklaim, tapi memang analisis GeRAK itu kami gunakan untuk menjelaskan kepada publik tentang kronologi izin PT EMM," kata Wira.
"Jadi kalau sama, karena kami memang menggunakan sumber data dan dokumen yang sama," demikian Wira.
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani sebelumnya memprotes pernyataan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh terkait kronologi penerbitan Izin Tambang Emas PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Askhalani, Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, telah sembarangan mengklaim hasil telaah Gerak terkait penerbitan izin PT EMM sebagai hasil kajian Pemerintah Aceh.
"Masak Jubir Pemerintah Aceh kerjanya copy paste?" tulis Askhalani dalam pernyataannya kepada Serambinews.com, Rabu (10/4/2019).
Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratnadinata sebelumnya menyampaikan kronologi penerbiyan izin PT EMM.
Ia mengakui bahwa kronologi itu bersumber dari hasil GeRAK guna menjelaskan kepada publik proses dan alur izin PT EMM.
Baca: Haji Uma Minta Pemprov Aceh Serius Sikapi Aspirasi Mahasiswa dan Rakyat Terkait Penolakan PT EMM
Baca: Tanggapi Pidato Nova Iriansyah Soal PT EMM, Koalisi NGO HAM Aceh: Itu Tindakan Pengecut
Baca: MaTA Nilai Plt Gubernur Aceh Keliru, Sebut Demo Mahasiswa Pemaksaan Kehendak
Baca: Mahasiswa: Kalau Plt Gubernur Tidak Hadir Ke Sini, Kita Rebut Kantor Gubernur
Baca: Masih Bertahan Dihadang Aparat, Mahasiswa Ancam Lengserkan Plt Gubernur dan Golput
Kronologis penerbitan izin tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 13 Oktober 2005 berdasarkan surat dengan Nomor: 001/X/EMM/05 PT. Emas Mineral Murni (PT.EMM) mengajukan permohonan Kuasa pertambangan Eksplorasi Bahan galian Emas Primer dan Mineral Pengikutannya kepada Bupati Nagan Raya;
2. Pada tanggal 23 Maret 2009 berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dengan Nomor :1053/30/DJB/2009 tentang perihal Izin Usaha Pertambangan;
3. Pada tanggal 8 Juni 2009, adanya Surat Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.545/12161 tentang perihal surat Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT Emas Mineral Murni;
4. Pada tanggal 23 November 2009 Berdasarkan surat PT EMM dengan Nomor: 013/MBO-EMM/XI/09 tentang perihal adanya Permohonan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Explorasi Bahan Galian Emas Primer dan Mineral Pengikutnya;
5. Pada tanggal 11 Januari 2010 berdasarkan surat Keputusan Bupati Nagan Raya degan Nomor; 545/22/SK/IUP-EKSPL/2010 perihal Persetujuan persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Emas Mineral MurnI, dan dalam Surat Keputusan ini mewajibkan perusahaan melaksanakan: pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum (1 tahun), eksplorasi (5 tahun) dan studi kelayakan (1 tahun) dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun berturut-turut dan dinyatakan berlaku surut, terhitung mulai 16 Juni 2006 sampai dengan 15 Juni 2013.
PT Emas Murni Mineral, berdasarkan keputusan ini, dapat melakukan kegiatan eksplorasi di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dengan luas wilayah 10.000 Hektare;
6. Pada tanggal 16 November 2012, PT. EMM menyampaikan surat permohonan No. 019/EMM/XI/2012 Perihal Permohonan Revisi Keputusan Bupati Nagan Raya No. 545/22/SK/IUP-Ekspl/2010 tertanggal 11 Januari 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Emas Mineral Murni;
7. Pada tanggal 30 Januari 2013 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumberdaya Mineral menerbitkan surat No. 234/30/DBM/2013 Perihal Penjelasan Revisi IUP Eksplorasi PT Emas Mineral Murni, yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral. Berdasarkan keputusan ini, Pemegang IUP Eksplorasi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam WIUP untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun berturut-turut terhitung sejak 16 Juni 2006 sampai dengan 15 Juni 2014;
8. Pada tanggal 15 April 2013 Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Keputusan No 545/143/SK/Rev-IUP-Eksplorasi/ 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nagan Raya No. 545/SK/IUP-Ekspl./2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Emas Mineral Murni;
9. Pada tanggal 22 April 2014, PT. Emas Mineral Murni mengajukan penghentian sementara kepada Bupati Nagan Raya melalui surat No. 0030/EMM/IV/2014 Perihal Permohonan Penghentian Sementara Kegiatan (Suspensi);
10. Pada tanggal 06 Juni 2014, Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Persetujuan Penghentian Sementara Kegiatan PT Emas Mineral Murni No. 545/200/2014. Penghentian sementara diberikan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015. Surat Keputusan ini memuat keputusan ketentuan sebagai berikut: a. Menyampaikan laporan kepada Menteri, Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;b. Memenuhi kewajiban keuangan; dan c. Tetap melaksakanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan, d. Persetujuan penghentian sementara ini berakhir, karena habis masa berlakunya atau permohonan pencabutan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan;
11. Pada tanggal 23 september 2014, Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Keputusan No:660/003/Kep/2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas dan Mineral Pengikutnya (Emas DMP) PT. Emas Mineral Murni Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya Provisi Aceh. Izin Lingkungan ini memuat ketentuan memberikan izin lingkungan atas suatu rencana dan /atau kegiatan kepada PT. Emas Mineral Murni dengan jenis usaha Penambangan Emas dan Mineral Pengikutnya seluas lebih kurang 3.620 Ha. Penanggung Jawab Irsan Sosiawan sebagai Direktur Utama. Lokasi kegiatan berada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya. PT. EMM harus memenuhi 2 Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yaitu: a. Izin Pembuangan limbah Cair (domestik ataupun dari sisa kegiatan fabrikasi/workshop) ke Badan air atau sumber air, b. Izin Penyimpanan sementara limbag B3 (oli bekas dan sisa pelumas kegiatan); 3. Izin Usaha, Izin mendirikan bangunan di lokasi kegiatan dan atau izin lain terkait dengan kegiatannya; 3. Izin-izin lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
12. Pada tanggal 24 September 2014, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Lembar Disposisi Surat dari Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan penanaman modal (BP2T-PM) No:660/003/KEP/2014 Perihal tentang izin lingkungan kegiatan pertambangan emas dan mineral. Disposisi surat masuk dengan nomor agenda No:541 tanggal 24 September 2014;
13. Pada 19 Desember 2017, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Perusahaan Modal Asing melalui Surat Keputusan No. 66/1/IUP/PMA/2017 kepada PT Emas Mineral Murni (PT. EMM). Izin Operasi Produksi komoditas emas DMP dengan luas wilayah 10. 000 Ha yang terletak di lokasi Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh;
14. Pada tanggal 9 Juli 2018, Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Pengumuman Rencana Pemasangan Tanda Batas melalui Surat No:07.Pm/30/DJB/2018 yang ditandatangai oleh Bambang Gatot Aryono, a.n Menteri ESDM Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat Pengumuman ini menjelaskan telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni melalui Surat Keputusan Kepala BKPM No. 66/1/IUP/PMA/2017. Komoditas Emas DMP denga luas 10.000 Ha dan berlokasi di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh. Disebutkan berdasarkan Pengumuman ini akan dilakukan pemasangan tanda batas pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada Juni 2018 sampai September 2018. (*)