Terlibat Kasus Pidana, Caleg PSI Digugat Orangtua Korban Rp 302 Miliar, Ini Tanggapan Partai

Beni Sugiarto mengatakan, dirinya baru mengetahui salah seorang calon legislatif mereka, Ronaldo Laturette, terlibat kasus pidana.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ NIBRAS NADA NAILUFAR
Ronaldo Latturette, terdakwa dalam kasus meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School usai diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017). (KOMPAS.com/ NIBRAS NADA NAILUFAR) 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Beni Sugiarto mengatakan, dirinya baru mengetahui salah seorang calon legislatif mereka, Ronaldo Laturette, terlibat kasus pidana.

"Jujur saya baru tahu ini dari KPUD. Jadi ceritanya malam ini kami mau konfrontasi dengan yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) malam.

Beni memaparkan, ketika mendaftarkan diri sebagai caleg, Ronaldo berhasil melewati semua tahapan yang diberikan oleh PSI dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

 "Semua tahapan sudah dia ikuti. Kalau toh memang ada cacat hukum, dari kejaksaan enggak akan keluar surat, dari kepolisan enggak akan keluar kelakuan baik," ujarnya.

Bahkan, saat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan mengurus surat keterangan dari kejaksaan, pihak partai turut mendampingi proses tersebut dan sama sekali tak ditemui masalah.

Lebih lanjut, kata dia, setelah Ronaldo didaftarkan sebagai calon sementara, KPUD memublikasi semua daftar calon tersebut dan pihak KPUD maupun partai tidak mendapat komplain dari masyarakat terkait sosok Ronaldo.

Namun, saat ini pihak partai akan mengonfrontasi terkait status pidana yang tengah dijalani Ronaldo dengan yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan sebenarnya.

"Saya tadi juga sudah konsultasi dengan DPP Banten, kami tidak bisa serta-merta memecat seseorang di mana tahapannya itu dia sudah ikuti. Kami juga pihak partai tidak mau ikut campur (terkait) hukum si orangtua (Gabriella) yang digugat kembali atau apalah itu urusan mereka," kata Beni.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Ronaldo terbukti bersalah atas kematian seorang siswi kelas III SD Global Sevilla, Gabriella Sherly Howard (Gaby).

Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung dipenjara selama lima tahun dalam putusan yang disahkan pada 25 September 2018 itu.

Saat ini, ia dan 12 orang lainnya kembali digugat secara perdata oleh orangtua Gaby terkait tewasnya anak mereka pada 17 September 2015.

Asip, ayah Gaby, mengatakan, pihaknya baru menggugat Ronaldo saat ini karena harus menunggu salinan putusan MA.

"Kami kan juga harus cari pengacara, merangkum data untuk kerugian materiil dan immateriil," ujar Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Baca: Hotman Paris Sentil Jokowi dan Prabowo dalam Kasus Audrey: This Is The Right Time

Baca: IG Nova Iriansyah Mendadak Banjir Komentar, Dicecar Netizen terkait Demo PT EMM

Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Asip dan Verayanti menggugat mantan guru renang dan pengelola SD Global Sevilla International School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat sebesar Rp 302 miliar.

Asip dan Verayanti merupakan orangtua Gabriella Sherly Howard, siswi kelas III sekolah tersebut yang meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolah.

Kuasa hukum Asip, Tommy Sihotang, mengatakan, jumlah Rp 302 miliar tersebut dihitung dari jumlah kerugian material dan imaterial yang dialami keluarga.

"Masa depan anak yang mestinya sangat indah dan masih panjang tersebut telah direnggut oleh para tergugat akibat pelanggaran hukum yang mereka buat," kata Tommy kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Ia kemudian menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan guru renang Ronaldo Laturette bersalah sebagai dasar gugatan mereka.

Lebih lanjut Asip mengatakan, gugatan tersebut mereka layangkan agar jadi pembelajaran bagi pihak guru maupun sekolah saat mengawasi anak-anak yang dititipkan oleh orangtua kepada sekolah.

"Itu kan kita titipkan kesekolah dalam kondisi sehat, tetapi dipulangkan sudah jadi jenazah, itu bagaimana," kata Asip.

Menurut dia, sejak Gabriella meninggal pada 17 September 2015 hingga kini, pihak sekolah maupun guru belum ada yang mendatangi keluarganya dan meminta maaf.

Selain Ronaldo Ratulette dan pihak sekolah, Asip juga menggugat empat institusi pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.

Total ada 13 pihak yang digugat Asip atas meninggalnya Gabriella.

"Seharusnya mereka (pemerintah) mengawasi, itukan Sekolah Global Sevilla itu bukan SPK atau satuan perangkat kerja sama, tetapi sekolah nasional biasa," ujar Asip.

Gabriella meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di sekolah tersebut pada dua tahun silam.

Ronaldo sebagai guru renang saat itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap kelalaiannya mengakibatkan kematian Gabriella pada sidang kasasi 25 September 2018.

Ia pun dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan yang apabila kembali melakukan kesalahan akan langsung dipidana 5 tahun penjara.

Baca: VIDEO - Pemerintah Aceh Sosialisasikan Qanun Bantuan Hukum Fakir Miskin

Baca: Jadwal Singapore Open 2019 Hari Ini, 17 Wakil Indonesia Bertarung di Babak Kesatu 

Baca: Ini 14 Kronologi Penerbitan Izin Tambang Emas PT EMM di Nagan Raya yang Memicu Protes Mahasiswa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, Tanggapan PSI..." dan Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved