Nekat 'Selfie' di Bilik Suara TPS? Inilah Ancaman Pidana yang Bisa Anda Terima
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos.
Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:
- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak
Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Baca: Prabowo-Sandi Unggul Sementara di Kabupaten Aceh Singkil
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya. (Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Nekat 'Selfie' di Bilik Suara TPS? Ini Ancaman Pidana yang Bisa Anda Terima