Heboh Tambang Emas di Aceh, Irwandi Yusuf Sebut Pernah Tolak Beri Persetujuan Izin PT Linge Mineral
PT East Asia Mineral adalah pemegang saham 80 persen pada PT Linge Mineral, perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Heboh Tambang Emas di Aceh, Irwandi Yusuf Sebut Pernah Tolak Beri Persutujuan Izin PT Linge Mineral
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya pernah menolak memberikan persetujuan izin produksi kepada PT East Asia Mineral.
PT East Asia Mineral adalah pemegang saham 80 persen pada PT Linge Mineral, perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Pengakuan Irwandi Yusuf itu disampaikan sehubungan hebohnya penolakan masyarakat terhadap izin usaha pertambangan di bumi Aceh, termasuk Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
"Tidak sah. Hana (tidak ada) rekomendasi gubernur. Pernah mereka (PT East Asia dan Bupati Aceh Tengah) datang menghadap saya antara 2009 dan 2010, minta persetujuan Izin Produksi. Saya tolak," kata Irwandi Yusuf.
"Saya katakan untuk memberi makan 5 juta rakyat Aceh kami belum merasa perlu menggaruk simpanan emas kami dalam perut bumi. Masih banyak resource lain untuk kehidupan rakyat," tambah Irwandi Yusuf.
Baca: Tolak Tambang Emas di Gayo, Amanat Surati Presiden dan Menteri
Baca: Ini 14 Kronologi Penerbitan Izin Tambang Emas PT EMM di Nagan Raya yang Memicu Protes Mahasiswa
Baca: VIDEO - Bentrokan Warnai Unjukrasa Penolakan Tambang Emas Di Aceh Tengah
Pernyataan Irwandi Yusuf tersebut disampaikan melalui pesan yang dititipkan pada rekannya yang berkunjung ke rumah tahanan KPK. Irwandi Yusuf saat ini ditahan terkait dengan proses hukum tindak pidana korupsi.
Irwandi Yusuf menambahkan, setelah menolak memberi persetujuan izin PT East Asia, selang beberapa waktu kemudian datang lagi delegasi PT East Asia, tapi tetap ditolaknya.
"Jadi, si bupati sepertinya sudah duluan bikin surat izin, baru kemudian menghadap rame-rama kepada saya untuk minta rekom," ujarnya.
Baca: Tak Terima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Baca: Salam Komando Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani, ‘Kita Lawan Ketidakadilan Ini’
Baca: BREAKING NEWS – Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hendri Yuzal 4 Tahun, T Saiful Bahri 5 Tahun
Irwandi Yusuf mengatakan, masa pemerintahannya pada 2007-2012, mengusulkan tutupan hutan 60-65 persen, tapi kemudian dikoreksi menjadi 45 persen pada pemerintahan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.
"Dulu aku mengusulkan tutupan hutan 60 atau 65% dalam rencana tata ruang Aceh. Tapi kemudian dikoreksi oleh pemerintahan setelahnya," ujar Irwandi.
Akibatnya, beberapa kawasan hutan lindung berubah jadi areal penggunaan lain atau APL.
"Tapi untungnya, Menhut dan LH menolak perubahan tersebut," tutup Irwandi Yusuf.
Sebelumnya, dari Dataran Tinggi Gayo Aceh Tengah, Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mempertanyakan peran dan fungsi Wali Nanggroe dalam upaya menyelamatkan hutan Aceh, khazanah kekayaan Aceh dan pertambangan energi Aceh.
Baca: Sah! Malik Mahmud Kembali Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Periode 2018-2023
Baca: Gelar Aksi di Simpang Lima, Puluhan Mahasiswa Tolak Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe
Baca: Mahasiswa Sebut Lembaga Wali Nanggroe Seperti UKM, Malik Mahmud Diminta Sadar
Wali Nanggroe punya fungsi dan peran sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Wali Nanggroe.
"Dalam Qanun ini jelas di sebutkan ada Majlis Hutan Aceh, Majlis Khazanah Kekayaan Aceh dan Pertambangan Energi Aceh untuk melindungi kegiatan eksploitasi hutan Aceh," kata Koordibator Jang-Ko, Maharadi.
Harusnya Paduka Yang Mulia, Wali Nanggroe bersikap menolak saat kekayaan Aceh dikuasi oleh asing.
Kehadiran PT Linge Mineral Resources dan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang beroperasi di Nagan Raya dan Aceh Tengah, merupakan jenis perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Jang-Ko juga meminta Plt Gubernur Aceh juga mengakomodir sikap penolakan dan mencabut izin penambangan pengolahan biji emas oleh PT Linge Mineral Resources proyek Abong di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Disebutkan, PT Linge Mineral Resource, mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 dengan luas area 98.143 hektare, komoditas Emas DM, di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah.
Baca: LSM Jang-Ko Tolak Penambangan Emas PT Linge Mineral Resource di Kecamatan Linge
Baca: Aksi Mahasiswa Tolak Izin Tambang PT EMM Disebut Terbesar Setelah Perdamaian Aceh
Baca: BREAKING NEWS - PT EMM Tinggalkan Beutong Ateuh, Semua Barak Dibongkar
IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah. Status IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resource adalah CNC. Dari luas tersebut 19.628 hektare berada di KEL & HL, sisanya 78.514 hektare Hutan Produksi.
Kemudian pada 4 April 2019, PT. Linge Mineral Resource menerbitkan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL, dengan data sebagai berikut:
- Jenis rencana usaha: Penambangan dan Pengelohan Bijih Emas Dmp
- Luas: 9.684 Hektare
- Produksi: maksimal 800.000 ton/tahun
- Lokasi: Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah
"Kami menolak rencana penambangan biji emas itu, selain merusak lingkungan dan mencemari air dengan limbah, kehadiran perusahaan tidak bermanfaat untuk masyarakat. Kami tidak mau hutan dan alam tempat kami menggantungkan hidup hancur, kami tidak mau situs sejarah Linge hancur, itu tempat sakral suci orang Gayo, Linge itu rumah peradaban kami. Indentitas kami," tukas Maharadi.(*)