Pemilihan Lanjutan untuk DPRK di Rutan Idi Aceh Timur Digelar Selasa Mendatang

Surat suara pemilihan lanjutan di Lapas Idi untuk memilih DPRK sudah kita siapkan sebanyak 88 surat suara

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Suasana memilih di Rutan Idi, Aceh Timur, Rabu 17 April 2019 

“Berdasarkan Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maka tindakan yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur itu adalah salah satu pelanggaran dan bisa dipidana,” jelas Auzir.

Maka dari itu, lanjut Auzir, Panwaslih Aceh Timur, diminta tidak menutup mata atau membela oknum-oknum yang bermain dengan mengeluarkan rekomendasi pemilihan ulang.

“Karena aturannya bukan begitu. Itu jelas pidana, karena itu Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai UU Pemilu,” pinta Auzir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved