Polisi Tangkap Caleg PDIP dan Panwascam, Diduga Terlibat Pembakaran Kotak Suara

Masyarakat Kerinci dihebohkan dengan pembakaran kotak suara pada, Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Editor: Zaenal
Tribunjamabi/Heru Pitra
Kotak berisi surat suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah Sungaipenuh. 

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujar Edi.

Lebih lanjut Edi mengatakan, untuk situasi kamtibmas pasca penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat.

“Terhadap masyarakat telah diberikan arahan dan pembinaan oleh tim dari Polres Kerinci,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya menurut Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral ada 13 kotak suara yang dibakar.

Pembakaran berawal saat penyelenggara melakukan penyelesaian administrasi di TPS, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kemudian pukul 04.00 WIB mendadak lampu di TPS padam.

Ketika itu juga ada pelemparan ke arah bangunan yang menjadi lokasi TPS.

Sekira pukul 04.15, massa mendatangi TPS sementara anggota KPPS ke luar lokasi menyelamatkan diri.

Massa yang datang merusak dan membakar kotak suara di tiga TPS, yakni TPS 1, TPS 2, dan TPS 3.

Kotak berisi surat suara Pemilu 2019 Dibakar OTK di TPS Wilayah Kota Sungaipenuh, beberapa hari lalu.
Kotak berisi surat suara Pemilu 2019 Dibakar OTK di TPS Wilayah Kota Sungaipenuh, beberapa hari lalu. (Tribunjambi/Heru Fitra)

Jumiral yang kemarin dikonfirmasi belum bisa berkomentar terkait perkembangan pembakaran kotak suara tersebut.

Dihubungi melalui telepon kemarin sore, ia meminta agar bisa ditemui langsung di kantor.

"Ke kantor Bawaslu Sungai Penuh saja. Biar informasi yang kita berikan tidak keliru," ujarnya.

Sementara KPU Sungai penuh belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Baca: Beredar Video Suara untuk Jokowi Ditambah hingga 500, Suara Prabowo Dikurang 100

Baca: Prabowo Menang Telak di Mandailing Natal, Bupati Dahlan Hasan Minta Mundur usai Jokowi Kalah

DPD PDIP Belum Terima Laporan

Pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi akan menjatuhkan sanksi tegas kepada caleg mereka yang terbukti melakukan perbuatan yang menciderai proses demokrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved