Pemilu 2019
Anggota KPPS yang Meninggal Bertambah Jadi 225 Orang dan 1.470 Sakit, KPU akan Berikan Santunan
Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 225.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 225.
Selain itu, sebanyak 1.470 anggota KPPS dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data KPU per Kamis (25/4/2019) pukul 18.00 WIB.
"Bertambah, jumlah anggota wafat sebanyak 225, sakit 1.470, total yang tertimpa musibah 1.695," kata Viryan saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Mengacu pada data Rabu (24/4/2019), jumlah anggota KPPS yang terdata meninggal bertambah sebanyak 81, dan anggota yang sakit 587.
Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.
Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.
"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambugnya.
KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.
Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta.
Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim berharap besaran anggaran dapat dikeluarkan Kemenkeu dalam waktu cepat.
Sehingga, dalam sepuluh hari ke depan, sudah ada regulasi atau petunjuk teknis (juknis) tentang persyaratan pemberian santunan.
Arif Rahman memastikan, persyaratan pemberian santunan akan dibuat semudah mungkin.
"(Syarat pemberian santunan) ada verifikasi di tingkat atasannya, kemudian nanti mereka diminta membuat semacam surat penyataan tanggung jawabnya, jadi kalau ada kesalahan memang bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya bakal mengevaluasi besaran honor penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat bawah.
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemungutan Suara Kecamatan ( PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).
"Tentu saja perlu kita evaluasi, kita pertimbangkan kembali dalam pemilu berikutnya. Harus ada honor yang layak bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Evaluasi honor ini dilakukan mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu tingkat bawah.
Meski akan mengupayakan peningkatan besaran honor, Ilham mengatakan, anggaran negara dalam hal ini terbatas pada jumlah tertentu.
"Salah satu faktor yang membuat anggaran pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara, kita berusaha maksimal untuk menaikannya. Tapi kan anggarannya juga terbatas," ujar Ilham.
Besaran honor PPK, PPS, dan KPPS ditentukan berdasar pada Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016.
Berikut rinciannya:
1. PPK:
a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/org/bulan
2. PPS:
a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan
3. KPPS:
a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan
b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan
c. LINMAS : Rp. 400.000/orang/bulan
2. Alokasi anggaran yang tersedia untuk Pembentukan (PAW), Honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri Rp 10.047.105.276.000
Baca: Hadapi Arafura Games, Ini 18 Pemain Aceh yang Diboyong ke Australia
Baca: Korban Konflik dan Warga Miskin Ikut Itsbat Nikah di Tamiang
Baca: Tidak Ada Biaya, Bayi Penderita Tumor Ganas Asal Bireuen Tertahan di Rumah Sakit Malaysia
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Hingga Kamis, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit")