Penyidik Polres Langsa Telusuri Oknum Caleg yang Menyuruh Pengrusakan Surat Suara di TPS 12
Saat ini tersangka MHS (65) petugas Linmas Gampong Paya Bujok Blang Paseh, masih ditahan di Mapolres Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, memastikan bahwa kasus perusakan kertas surat suara caleg DPRK Langsa dapil 1 di TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus perusakan kertas surat suara di TPS 12 Gampong PB Blang Paseh, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Andy Hermawan, kepada Serambinews.com, disela memantau proses PSU di TPS 12 Gampong PB Blang Paseh, Kamis (25/4/2019).
Kapolres Langsa menambahkan, saat ini tersangka MHS (65) petugas Linmas Gampong Paya Bujok Blang Paseh, masih ditahan di Mapolres Langsa setelah diserahkan oleh pihak Sentra Gakkumdu Kota Langsa, satu minggu lalu.
Ketika disinggung dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, seperti dugaan oknum caleg yang mengarahkan pelaku pengrusakan, AKBP Andy Hermawan SIk MSc, mengatakan bahwa hal ini juga sedang didalami oleh penyidik.
“Apabila nantinya ada indikasi keterlibatan pihak lain, kami memastikan akan memprosesnya sesuai hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Panwaslih Aceh, Marini, Jumat (19/4/2019) menyebutkan, petugas Linmas yang kedapatan merusak kertas suara pada salah satu TPS di Kota Langsa, mengaku sebagai tim sukses salah satu caleg dari partai berbasis nasional (parnas).
Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 12 Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
"Pelaku merupakan petugas Linmas di TPS 12 Gampong Blang Pase," katanya.
Menurut Marini, petugas Linmas tersebut ikut membuka dan memegangi surat suara saat dilakukan penghitungan suara.
"Petugas Linmas itu merusak surat suara menggunakan ring cincin yang dibuat khusus dari gantungan kunci yang dipakai di jarinya," ungkap Marini.
Baca: Warga Mulai Datangi TPS 12 Gampong PB Blang Paseh Langsa
Baca: Ini Perkembangan Kasus Surat Suara Tercoblos di Aceh Utara
Baca: Suruhan Oknum Caleg di Aceh Selatan Terjaring OTT
Disebutkan, ada sembilan surat suara yang berhasil dicoblos ulang oleh petugas Linmas tersebut.
Akibatnya, lima surat suara DPRK rusak, tiga surat suara dianggap sah tetapi menghilangkan suara caleg lain.
"Satu surat suara lagi juga dianggap sah, karena dicoblos di partai yang sama, meski dilakukan pada nama caleg," ujar Marini.
Saat diklarifikasi, petugas Linmas itu pun mengakui perbuatannya, dan mengaku merupakan tim sukses salah satu caleg dari partai nasional.