Ini Perkembangan Kasus Surat Suara Tercoblos di Aceh Utara
Mereka adalah petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas linmas dan saksi dari parpol.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panwaslih Aceh Utara sudah mengklarifikasi (meminta penjelasan) terhadap petugas dan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro Aceh Utara untuk mengusut atau investigasi kasus surat suara sudah tercoblos.
Mereka adalah petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas linmas dan saksi dari partai politik.
Diberitakan sebelumnya pada Rabu (17/4/2019) petugas pengawas pemilu menemukan seratusan surat suara sudah tercoblos untuk DPRK 80 lembar, DPRA 85 lembar.
Sedangkan untuk DPR-RI, DPD dan calon presiden/calon wakil presiden juga ditemukan beberapa lembar.
Temuan ini berawal dari laporan pemilih yang menemukan surat suara itu ketika hendak mencoblos di bilik suara.
Baca: PA Aceh Barat Raih Tujuh Kursi DPRK Pada Pileg 2019
Baca: Surat Suara yang Tercoblos Wajib Diusut
Baca: Surat Suara Tercoblos Diusut
“Kita sudah mengundang tujuh petugas dari KPPS, kemudian PPS dan juga petugas linmas untuk mengklarifikasi terkait temuan surat suara yang sudah tercoblos tersebut di TPS 6 tersebut. Kemudian hasil klarifikasi tersebut kita buat dalam berita acara,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi kepada Serambi, Rabu (24/4/2019).
Disebutkan, tapi mereka yang sudah diminta penjelasannya, mengaku tidak mengetahui surat suara itu sudah tercoblos.
Karena ketika mereka menerima kotak suara yang berisi surat suara tersebut masih dalam kondisi tersegel.
Kotak suara itu didistribusikan dari kecamatan ke lokasi yang ikawal polisi dan petugas linmas.
“Distribusi surat suara tersebut dari kecamatan kemudian ke rumah seorang tokoh masyarakat setempat. Memang di rumah tersebut sudah tiap tahun di simpan, dan tidak ada tempat lain untuk menyimpannya. Tapi, di mana pun disimpan, yang paling penting keamanannya,” ujar Yusriadi.
Kasus ini akan disampaikan Panwaslih Aceh Utara ke tim penegakan hukum terpadu. (*)