Dianggap Langgar Hak Cipta, 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah AS
Di toko online, pelanggan bisa mendapatkan barang apa saja yang diinginkan, mulai dari produk fashion, hingga kebutuhan rumah tangga.
Source:
https://ustr.gov/…/2…/april/ustr-releases-annual-special-301
Kenapa tiba2 kita membahas ini?
Karena 2 unicorn kita telah memecahkan rekor baru!
yaitu masuk ke dalam list tahunan ini
Ternyata unicorn kita dinotice oleh pemerintah amerika loh
source list:
https://ustr.gov/…/de…/files/2018_Notorious_Markets_List.pdf
Congratulations Bukalapak dan Tokopedia ini merupakan prestasi yang sangat bergengsi," tulis akun Facebook E-Commerce Shitposting dalam unggahannya.
Baca: Ada Kesalahan Entry Data Situng KPU, Begini Cara Lapornya
Baca: Jumlah Anggota KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 272 Orang, 1.878 Orang Sakit
Dan benar saja, dikutip GridHot.ID dari laman resmi Perwakilan Perdagangan Negara Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) di Ustr.gov, Tokopedia dan Bukalapak, masuk dalam daftar Notorious Markets.
"Tokopedia.com adalah salah satu pasar online terbesar di Indonesia.
Situs ini berfungsi sebagai platform untuk vendor pihak ketiga untuk memposting daftar, dan situs ini menawarkan sejumlah besar barang, termasuk pakaian, elektronik, dan buku pelajaran.
Pemegang hak cipta telah melaporkan menemukan transaksi bernilai tinggi dan jumlah besar dari penjualan pakaian palsu, kosmetik, aksesoris palsu, buku bajakan, dan materi berbahasa Inggris bajakan di platform ini.
Produk yang diiklankan sebagai 'replika' dari merek asli diduga dijual secara terbuka di situs tersebut.
Pemegang hak cipta meengaku kesulitan untuk menegakan hak-hak mereka karena prosedur pelaporan yang disediakan oleh platform ini sulit dilakukan, persyaratan dokumentasi dianggap memberatkan pemilik merek, dan situs ini hanya sedikit upaya untuk mencegah pelanggaran berulang.