Tanggapi Pernyataan Luhut dan JK, Menteri Susi: Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Bukan Dilelang

Atas kejadian ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengutarakan akan menenggelamkan 51 kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Medan
Kolase Foto Menteri Luhut, Menteri Susi dan Wapres JK 

Menteri Susi Akan Tenggelamkan 51 Kapal Pecuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengutarakan akan menenggelamkan 51 kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kegiatan tersebut akan dilakukan mulai 4 Mei 2019 mendatang.

“Kita akan cicil dimulai dari tanggal 4 Mei itu. Ya, semacam safari Ramadan Menteri Kelautan," ujar Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Susi menjelaskan, 51 kapal tersebut terdiri dari 26 kapal berbendera Vietnam, 6 kapal berbendera Malaysia, dua kapal berbendera China, satu kapal berbendera Filipina dan 4 kapal asing berbendera Indonesia.

“Kemungkinan akan menghabiskan waktu dua minggu,” kata Susi.

Susi menambahkan, kapal tersebut akan ditenggelamkan di beberapa lokasi di Indonesia.

Penenggelaman kapal tersebut pun tak bisa dilakukan secara serentak.

“26 kapal Vietnam tanggal 4 Mei di Pontianak, empat kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna, di Merauke tiga kapal," ucap dia.

Kapal ikan asing ditenggelamkan di Pulau Abang Kecil, Kota Batam, Senin (20/8/2018) (kkp.go.id)
Kunjungi Kapal yang Hendak Ditenggelamkan

Setelah mengeluarkan kebijakan penenggelaman, Menteri Susi meninjau barang bukti kapal ikan asing (KIA) di Dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/4/2019)

Menteri Susi Pudjiastuti yang tiba di Pontianak pukul 09.00 WIB, langsung berangkat lagi pada pukul 12.00 WIB untuk kegiatan di Batam.

Saat kunjungan Menteri Susi menyampaikan kegusarannya soal apal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dilelang.

Menurut dia, hasil yang didapat negara dari pelelangan kapal tersebut tak sebanding dengan hasil curiannya.

Susi mencontohkan, kapal pencuri ikan dilelang hanya dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 500 juta rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved