Terkait ASN Terpidana Korupsi, Sekdako Subulussalam Janji Segera Usulkan Pemecatan
(Sekda) Kota Subulussalam menyatakan siap mengajukan pemecatan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi.
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Sebab dalam pengadaan pupuk untuk komoditas padi unggul, padi gogo dan jagung tersebut, tersangka ZH yang diketahui sebagai Ir Zairi Hasan mengarahkan pada merek produk tertentu.
Menurut Kajari, mengarahkan pada merek tertentu jelas menyalahi Kepres 80 tahun 2003 dengan segala perubahannya.
Seperti diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.
Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
Nah, di Subulussalam sampai saat ini terdapat seorang ASN yang menjabat jabatan kabid telah diputus inkrah pengadilan dalam kasus korupsi namun belum dipecat. (*)