Dinyatakan Bersalah, Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 13 Anggota Kelompok Militan Islam
Pengadilan Mesir, pada Selasa (7/5/2019), menjatuhkan hukuman mati terhadap 13 terdakwa anggota militan Islam,
Keputusan tersebut setelah pihak Pengadilan Kasasi menolak banding para terdakwa atas putusan yang disahkan oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juni tahun lalu.
Putusan yang dibuat pengadilan Mesir, pada Selasa (26/3/2019), itu telah menguatkan keputusan tentang daftar orang yang dianggap terorisme di negara itu.
Para terdakwa yang dimasukkan dalam daftar dituduh sebagai pihak yang melatih para anggota kelompok militan, serta membuat rencana kekerasan di negara itu.
Demikian disampaikan sumber pengadilan, dikutip AFP.
Dalam daftar tersebut, termasuk nama sejumlah tokoh senior organisasi Persaudaraan Muslim atau al-Ikhwan al-Muslimin, yang banyak dari mereka melarikan diri dari Mesir setelah tergulingnya presiden Islam Mesir, Mohamed Morsi, pada 2013 lalu.
Organisasi itu pun kemudian diberi label organisai teroris, beberapa bulan setelah tergulingnya Morsi.
Pasangan pembawa acara televisi yang berbasis di Turki, Moataz Matar dan Mohamed Nasser, yang keduanya bekerja untuk saluran al-Ikhwan al-Muslimin, termasuk dalam daftar tersebut.
Matar baru-baru ini berada dalam bidikan negara setelah dia memprakarsai seruan di dunia maya yang mengajak kepada aksi protes menentang Presiden Mesir, Abdel Fattah al-Sisi.
Terdakwa lainnya di antaranya adalah Hamza Zoba, serta penceramah Wagdy Ghoneim, termasuk pula mantan presiden yang digulingkan, Mohamed Morsi.
Para terdakwa tersebut menghadapi tuduhan yang beragam, termasuk merencanakan tindakan kekerasan bersenjata di dalam negeri, serta merekrut elemen tempur dan melatih mereka, baik di dalam maupun di luar negeri.
Baca: Setelah Barcelona Dihabisi Liverpool, Lionel Messi Malah Ditinggal Bus Tim ke Bandara
Baca: Paparkan Dugaan Berbagai Kecurangan ke Media Asing, Prabowo Disebut Ingin Ulang Skenario Venezuela
Baca: Dede Yusuf dan Rachel Bakal Kembali Jadi Anggota DPR RI, Keduanya Ingin Masuk ke Komisi X
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 13 Anggota Kelompok Militan Islam"