Tersangka Pembunuh Istri dan Anak di Aceh Utara Dijerat 3 Undang-Undang, Ini Ancaman Hukumannya
Untuk sementara ini, penyidik membidik tersangka dengan tiga undang-undang sekaligus
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Tersangka Pembunuh Istri dan Anak di Aceh Utara Dijerat 3 Undang-Undang, Ini Ancaman Hukumannya
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe kini terus mendalami kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu rumah tangga dan kedua anaknya di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Untuk sementara ini, penyidik pun membidik tersangka dengan tiga undang-undang sekaligus.
Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca: Suami Bantai Istri dan Dua Anak
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, barusan, menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, karena diduga telah melakukan perencanaan lebih awal untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Hal ini sesuai dengan hasil penyidikan yang telah kita lakukan," katanya.
Lalu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena dalam insiden tersebut tersangka ikut membunuh dua orang anak.
Baca: VIDEO - Polisi Tangkap Aidil Ginting, Pelaku Pembunuhan Istri dan Dua Anaknya
Serta terakhir, Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena yang dibunuh tersangka merupakan istrinya sendiri.
"Jadi tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu, Aceh Utara, Selasa (7/5/2019) subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk.
Bahkan seorang korban yang baru berumur 18 bulan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.
Baca: Pembunuhan di Aceh Utara, Istri dan Kedua Anak Tiri Tersangka Dieksekusi Dengan Pisau Lipat
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, maka terungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut tidak lain adalah suami ketiga korban.
Dimana tersangka ditangkap di Simpang Lambaro, Aceh Besar.
Kini tersangka dengan kedua kakinya mengalami luka tembak tersebut telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Adapun identitas ketiga korban adalah Irawati Nurdin (35) dan dua anak kandungnya Zikra Muniza (12), dan Yazid (16 bulan).
Baca: Ini Alasan Polisi Tembak Kedua Kaki Tersangka Pembunuh Istri dan Kedua Anak Tirinya di Aceh Utara
Sedangkan pelaku bernama Aidil Ginting (40) yang merupakan suami ketiga dari korban, juga merupakan ayah tiri dari kedua anak yang meninggal dalam insiden pembunuhan sadis tersebut.
Dalam insiden ini, dua anak korban lainnya sempat selamat. Mereka, Riski (15) yang saat insiden pembunuhan sedang tadarus di masjid desa setempat.
Kalau Zikri (4) yang saat terjadi pembunuhan berhasil lompat dari lantai dua ruko.(*)
Baca: Malam Ini PMI Gelar Donor Darah di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Jadwal Donor Darah Selama Ramadhan
Baca: Tiga Jenazah Korban Pembunuhan di Ulee Madon Aceh Utara Dikubur Satu Lubang