Breaking News

Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Dugaan Makarnya, Eggi Sudjana: Ini Oknum yang Memberi Order

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan makar yang dialaminya.

Editor: Amirullah
Capture CNN Indonesia
Soroti Beberapa Kejanggalan Kasus Dugaan Makarnya, Eggi Sudjana: Ini Oknum yang Memberi Order 

SERAMBINEWS.COM - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan makar yang dialaminya.

Diketahui Eggi Sudjana dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube CNN Indonesia, Kamis (9/5/2019), Eggi yang menunjukkan surat pemanggilannya sebagai tersangka dan menuturkan beberapa hal yang menurutnya janggal.

Yang pertama ia mencurigai mengenai waktu pelaporan dirinya hingga kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Baca: ‘Surat Cinta’ Rektor Unsyiah kepada Asrama Putri UIN Ar-Raniry Hebohkan Insan Kampus Darussalam

Baca: Hati-hati! Malas Olahraga Ternyata Bisa Tingkatkan Risiko Terkena Gagal Ginjal

"Ada beberapa hal ya, yang pertama dilihat dari atas dasar laporan polisi, laporan polisinya ini tanggal 19 April, kemudian tanggal 26 saya diperiksa sampai 13 jam di Polda Metro, tapi laporannya ini mereka ke Bareskrim, Bareskrim limpahkan ke Polda. Keanehannya ini dalam segi kecepatan waktu tak lazim," ujarnya.

Yang kedua mengenai pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya saat menjadi saksi.

"Kemudian dari sisi materi yang berkait dengan pemeriksaan kepada sayanya itu lebih banyak ditanya pendapat, kan saya dipanggilnya untuk klarifikasi," tuturnya.

Saat itu, ia menyebut dipertontonkan oleh video dirinya yang berpidato menyebut people power saat Rabu (17/5/2019).

"Malah justru saya yang ingin tanyakan, dipertontonkan (video pidatonya) terus ditanya bagaimana dengan kondisi seperti ini kalau nanti dapat mempengaruhi masyarakat lain."

"Lho kalau bagaimana itu kan pendapat, (oleh) staf ahli, saya kan enggak dalam konteks itu, waktu itu konteks saya saksi, saya kan juga menyaksikan siapa, enggak tahunya tersangkanya diri saya sendiri."

Kemudian yang ketiga ia merasa aneh dengan kesalahan identitasnya.

Baca: Tak Terima Ayamnya Diracuni, Pemuda di Purworejo Tega Cabuli Nenek untuk Balas Dendam

Baca: Wiranto Tanggapi Soal Ancaman Menutup Media: Ini Jelas Bukan Diktator, Sangat Demokratis

"Kemudian lagi tanggal lahir saya, tanggal 2, KTP saya tanggal 3, jadi saya bisa tuduh ini error in personal dong, bukan saya, ini jadi KPU saja sering salah mulu," ujarnya sambil tertawa.

Sebut Jokowi Gunakan Peolpe Power di 2014 dan Tak Dianggap Makar, Eggi Sudjana: Saya Gondok Setengah Mati (Capture CNN Indonesia)

Selanjutnya ia menyebutkan bahwa pekerjaannya sebagai advokat seharusnya tidak bisa digugat.

"Kemudian pekerjaan, saya sudah jelas-jelas ditulis sebagai pengacara, pengacara itu menurut UU 18 Pasal 16 tahun 2003 tentang advokat, seorang advokat itu tidak bisa digugat atau dituntut, baik di dalam maupun di luar sidang."

"Di posisi saya waktu ngomong (people power) justru saya advokat dari tim advokasi BPN, kan itu bicaranya di panggung BPN," ulasnya.

Kemudian, ia juga mempertanyakan mengenai pasal yang digunakan saat berkas pertama yang ia lihat yakni pasal penghasutan yang berubah menjadi makar.

"Itu menurut data yang dilihat ke saya, laporan yang ke saya itu pasalnya 160 KUHP, tentang penghasutan enggak ada tentang makar, kenapa saya jadi kena pasal makar?," tanyanya kembali.

"Itu kan sudah berbeda substansi," bebernya.

Ia juga merasakan janggal dengan lokasi yang dilaporkan yakni tertulis di Ancol.

"Ditulisnya di Ancol, padahal saya di Kartanegara 4," ungkapnya.

"Kalau menurut saya ini oknum yang memberi order," kata Eggi.

Baca: Seorang Pria Bersenjata Lakukan Aksi Penembakan Terhadap Jamaah Salat Tarawih di London, Inggris

Lihat Videonya di Menit ke 4.54:

Eggi Tersangka Dugaan Makar

Dikutip dari Kompas.com, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soroti Beberapa Kejanggalan Kasus Dugaan Makarnya, Eggi Sudjana: Ini Oknum yang Memberi Order

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved