Setelah Ditangkap di Bogor, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dikenakan Dua Pasal Berat

HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Editor: Faisal Zamzami
Twitter @yusuf_dumdum/Instagram @jokowi
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

Saat ini, HS masih diperiksa polisi.

"Nanti lengkapnya saat konferensi pers," ujar dia.

Sebelumnya, video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.

Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019).

Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu Sabtu kemarin.

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video tersebut serta pembuatnya karena resah.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Sementara Juru Bicara Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, meminta polisi menindak tegas pria yang mengancan memenggal kepala capresnya di vidoe saat demonstrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).

Ia mengatakan polisi bisa memproses secara hukum pernyataan tersebut lantaran ada peraturan perundang-undangannya.

"Kedua, walaupun saya yakin Pak Jokowi akan memaafkan orang ini, saya kira penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada orang seperti ini. Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ace melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Ia mengatakan polisi perlu bertindak tegas agar tak ada lagi pihak yang mengumbar kebencian secara berlebihan.

Terlebih, lanjut Ace, Jokowi merupakan Presiden yang masih menjabat hingga 20 Oktober mendatang.

Karenanya, ia menilai semua pihak sekalipun berbeda sikap politik dengan capres petahana harus menghormatinya selaku simbol negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved