Pria Ini Dijemput Polisi Jelang Akad Nikah Karena Telah Hamili ABG, Pengantin Wanita Syok
Akibatnya sang calon suami, SP harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Namun, pelaku tak merespon, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.
Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.
Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5/2019) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.
SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.
Pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan. SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan. Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah," pesan dia. (*)
Baca: Kisah Ayah Angkat Presiden Jokowi di Bener Meriah, Saat Terima Amplop Berisi Rp 10 Juta
Baca: Rekap Suara Provinsi Tuntas, Ini Empat Besar Calon Anggota DPD Suara Terbanyak di Aceh
Baca: Pastikan Penganan yang Dijual Halalan Thayyiban
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jelang Akad Nikah, Pengantin Wanita Magelang Ini Syok, Suami Dijemput Polisi Karena Hamili ABG