Polisi Tangkap Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar, Begini Kronologisnya

Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

Editor: Amirullah
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," sambung Eggi Sudjana.

Baca: Hendropriyono Luruskan Maksudnya Soal Keturunan Arab Jangan Jadi Provokator

Baca: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan

Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," tutur Eggi Sudjana.

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," papar Eggi Sudjana.

"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.

Eggi Sudjana menuturkan, dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis, ia juga merupakan advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum," jelasnya.

Baca: UPDATE Hasil Akhir Pilpres 2019 Hitung Resmi KPU, Ini Selisih Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo

Baca: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 24 Mei, Bagaimana dengan Karyawan Swasta, CPNS, Honorer?

"Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur, sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao," beber Eggi Sudjana.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui bahwa tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.

"Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Argo Yuwono menuturkan, penyidik tak mempermasalahkan Eggi Sudjana yang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/5/2019) lalu.

Menurut Argo Yuwono, hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved