Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan
HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sosok pemuda HS yang mengancam memenggal kepala Jokowi terancam hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Dalam pasal 104 KUHP berbunyi, perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Saat ini pemuda HS yang beralamat di Palmerah telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu pagi (12/5).
Baca: UPDATE Hasil Akhir Pilpres 2019 Hitung Resmi KPU, Ini Selisih Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo
Baca: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 24 Mei, Bagaimana dengan Karyawan Swasta, CPNS, Honorer?
HS ditangkap polisi lantaran melontarkan ancaman akan memenggal Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu pada Jumat siang (10/5).
Adanya ancaman akan memenggal Jokowi itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo diamankan Polda Metro Jaya. (ISTIMEWA/Tangkap layar Kompas TV)
Penyesalan HS
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum.
Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry dilansir dari Kompas.com.
Baca: Remaja yang Ancam Tembak dan Hina Jokowi Tidak Ditahan, Dititipkan Polisi di Tempat Khusus
Tanggapan Andre Rosiade