Polresta Musnahkan Ganja dan Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Bukti dan Tersangkanya
Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, memusnahkan 71 bal (71 kilogram) ganja dan 889,9 gram sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (15/5/2019)pagi..
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Terakhir lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini, penangkapan juga dilakukan terhadap M Munir, pada Kamis, 22 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 22,78 gram disita dari tersangka.
Baca: KNPI Aceh Timur Isi Momen Ramadhan dengan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ke Sekolah
"Pelaku ditangkap di dalam Rutan Klas IIB Kajhu, pada saat tersangka berniat mengedarkan sabu-sabu itu ke dalam rutan," sebut AKP Budi.
Sabu-sabu yang akan diedarkan tersangka M Munir dikirimkan oleh seseorang yang sampai saat ini masih DPO. "Kini seluruh tersangka ditahan di Polresta sambil menunggu pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan," demikian AKP Budi Nasuha.
Pada saat pemusnahan ikut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya dari kejaksaan, dari Pemko Banda Aceh serta sejumlah pihak lainnya.(*)