Umumkan Perang Terhadap Indonesia, KKB Papua Akan Tembak Mati Pekerja PT Freeport Tanpa Terkecuali
Perusahaan ternama itu, jadi sasaran kelompok KKB yang bahkan menyebut dirinya melakukan perang terhadap Indonesia.
Pernyataan resmi kembali dikeluarkan terbuka kepada Pemerintah Republik Indonesia, agar Pemerintah Indonesia dapat diketahuinya bahwa Bridgjen Ayub Waker telah perintahkan kembali melakukan serangan terhadap PT. Freeport Indonesia di Tembagapura Papua.
Pernyataan perang ini keluarkan resmi dalam sebuah upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) KODAP Kemabu Intan Jaya,
denganTtongkat Komando dan atribut pimpinan militer yang berlaku pada Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.
Brigadir Jendral Agus Ayub Waker adalah selaku panglima KODAP 8 Intan Jaya yang beroperasi meliputi wilayah sekitar Tembagapura.
Dan beliau telah lama memimpin pasukannya melakukan serangan terhadap militer Indonesia di wilayah Tebagapura, Papua.
Dalam laporan lisannya Ayub Waker klaim telah menembak puluhan militer Indonesia di sekitar Tembagapura saat perang pada tahun 2012-2018. Pasukan Ayub Waker memiliki senjata canggih standar militer.
Baca: Anggota KKB di Aceh Terkait Sabu
Baca: Ternyata KKB Itu Sindikat Narkoba
Agus Ayub Waker YouTube Sebby sambom
Senjata tersebut dari hasil rampasan milik militer dan Polisi Indonesia dan dan juga diperoleh dari hasil beli dari senjata militer Indonesia.
Ayub Waker mengungkapkan sumber kepemilikan senjata saat pelaksanaan upacara penyerahan SK KODAP di Markas Kemabu Intanjaya.
Dalam sebuah rekaman video pernyataan Ayub Waker, umumkan terbuka kepada Indonesia bahwa dirinya telah keluarkan perintah perang, lawan militer Indonesia.
Hal serupa masih dalam pernyataan rekaman video pernyataan dilanjutkan oleh Komandan Operasi KODAP 8 Intanjaya, menentukan sasaran perang meliputi wilayah Temabagapura Papua.
Pengumuman perang ini menyatakan bahwa akan serang kembali perusaaan raksasa pertambangan emas di Temabagapura, dan pernyataan ini disampaikan langsung oleh Komandan operasi atas perintah Panglima KODAP 8 Intanjaya.
Perang ini masih tetap terpaku pada peraturan perang yang
telah berlaku umum pada Komando Nasional TPNPB.
Tuntutan dari perang gerilya atas perintah ini adalah tetap pada peraturan prinsip-prinsip perang TPNPB Komando Nasional yang telah diatur dalam 12 pasal, dan yang telah umumkan oleh Kepala Staf operasi Markas Pusat Mayjend, Lekagak Telenggen pada Januari 2018 lalu di Makrkas Gimagi Yambi Puncakjaya Papua.