Ramadhan 1440 H
Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Sendirian dan Berjamaah
Jangan mencari-cari alasan untuk melaksanakan shalat Id sendirian yang mengarah kepada tatabu' ar-rukhas
Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Sendirian dan Berjamaah
Oleh Tgk Mustafa Husen Woyla*)

Setelah saya menulis tentang hukum shalat id sendirian, ternyata ada lagi yang bertanya tentang niat dan kaifiyat atau tata cara shalat Idul Fitri sendirian (munfarid).
Pertanyaan seputar shalat Id sendirian ini muncul karena menjelang Idul Fitri 1440 H.
Ada berbagai alasan yang memungkinkan seorang muslim melaksanakan shalat Id sendirian.
Di antaranya, karena sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir), atau karena piket wajib bagi ahli medis atau polisi.
Boleh jadi juga karena sedang berada di negara nonmuslim, sehingga kesulitan mendapatkan jamaah salat Ied.
Baca: Bolehkah Salat Idul Fitri Sendirian? Berikut Pendapat Ahli Fikih
Baca: Ini Kapal Induk Terkecil di Dunia, Ternyata Milik Salah Satu Negara Asean
Baiklah, berikut ini penulis uraikan tentang niat dan tata cara shalat Id sendirian.
Tapi perlu diingat, shalat Id yang paling utama adalah berjamaah.
Jadi, jangan mencari-cari alasan untuk melaksanakan shalat Id sendirian yang mengarah kepada tatabu' ar-rukhas (mencari-cari kemudahan dengan motif memenuhi sebab-sebab rukhsah/keringan) yang dilarang dalam agama.
Keringanan ini khusus bagi yang ada uzur syar'i, semisal, sibuk mengerjakan rukun/wajib haji sehingga id terlewati, sakit, tertidur, perempuan lemah, pekerjaan wajib seperti keamanan dan medis atau muslim yang sedang berada di negara mayoritas nonmuslim.
Jadi, rukhsah (keringan) ini ditujukan kepada orang-orang yang kesulitan hadir pada salat Id berjamaah.
Tata cara shalat Id sendirian
Secara umum tidak ada perbedaan, kecuali tidak ada khutbah dan dilakukan dengan cara sir (suara rendah).
Tetap dengan niat tunai, bukan qadha.
Dan dilakukan hanya dua rakaat karena dua khutbah id bukan rukun namun hanya sunat.
Demikian dalam mazhab Syafi'i.
Pertama, shalat id didahului niat yang jika dilafalkan akan berbunyi “ushallî rak‘ataini sunnata li ‘îdil fithri adaan lillahi ta'ala”.
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat tunai karena Allah ta’ala.”
Kedua, takbiratul ihram sebagaimana shalat biasa.
Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama.
Di antara takbir-takbir itu dianjurkan membaca:
Subhanallah walhamdulillah walailaha illallah wallahuakbar.
Ketiga, membaca Surat al-Fatihah.
Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surah Qaf atau surah Al-'Ala.
Keempat, dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “Allaahu akbar” seperti sebelumnya.
Kemudian fatihah dan surah al-Qamar atau surah al -Ghasyiyah.
Demikian penjelasan Imam Nawawi dalam kitab al Adzkar.
Perlu diketahui, hukum takbir tambahan ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak membatalkan shalat id.
Kelima, setelah salam, bertakbir Id, dan ditutup dengan doa apa saja, baik doa warid (kebiasaan) atau doa dalam bahasa yang dipahami.
Semoga bermanfaat adanya.
Wassalamu
*) Penulis adalah, Sekretaris TASTAFI Banda Aceh, Jubir ISAD dan FPI, Guru Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee. Juga aktif mengamati bumoe singet.
Baca: Kumpulan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Maupun Keluarga, Termasuk Doa Menerima Zakat Fitrah
Baca: Cara Perhitungan Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Jika Diganti dengan Uang