Belum Ada yang Lakukan Pengajuan, Ini Batas Waktu Prabowo-Sandi Jika ingin Gugat Hasil Pilpres

Pihaknya pun mengaku, hingga kini belum ada pemberitahuan atau informasi secara official kepada MK, kapan pihak kubu Prabowo-Sandy akan datang.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM
Kantor Mahkamah Konstitusi 

 Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah di dalam berdemokrasi."

Baca: Majelis Tastafi Jakarta Peringati Nuzulul Quran di Meunasah Aceh

Baca: Sisi Lain Demo 22 Mei, Dua Brimob Duduk Saling Sandarkan Punggung, Istirahat Sambil Video Call Anak

Baca: Vladimir Putin Hingga Erdogan Beri Ucapan Selamat Atas Kemenangan Jokowi

Profil Pengacara

Ada pun pengacara yang akan mewakili Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah orang-orang yang berpengalaman di MK.

Pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2019 akan mewakili pasangan Capres/Cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang di MK.

Salah satu pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, bahkan pernah menang dalam gugatan sengketa Pilkada di MK.

Para pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 di MK antara lain Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Irmanputra Sidin.

Para pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 di MK antara lain

Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Irmanputra Sidin. (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com/kompas.com)

Saat itu, tahun 2010, Bambang Widjojanto membela peserta Pilkada yang kalah dengan selisih suara hampir 10 persen.

Bambang Widjojanto pengacara Prabowo bersama sejumlah pengacara lainnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved