Belum Ada yang Lakukan Pengajuan, Ini Batas Waktu Prabowo-Sandi Jika ingin Gugat Hasil Pilpres
Pihaknya pun mengaku, hingga kini belum ada pemberitahuan atau informasi secara official kepada MK, kapan pihak kubu Prabowo-Sandy akan datang.
SERAMBINEWS.COM - Hingga Kamis (23/5/2019) pukul 12.00, belum ada dari pihak pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Sandiaga Uno yang melakukan pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MK).
MK pun telah menetapkan batas waktu untuk pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2019 tersebut. Yaitu 3 x 24 jam, dari waktu Pengumuman Pemilu dan Pilpres 2019, pada 21 Mei 2019.
"Intinya MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu, besok malam, Jumat jam 24.00," kata Fajar Laksono, Juru Bicara MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
"Oleh karena itu monggo terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by,"
Pihaknya pun mengaku, hingga kini belum ada pemberitahuan atau informasi secara official kepada MK, kapan pihak kubu Prabowo-Sandy akan datang.
Fajar menyebut bahwa sampai saat ini baru enam perkara yang diajukan ke MK. Itu pun mengenai Pemilihan Legislatif.
"Kalau pileg, sudah masuk enam perkara, dari PKS, PKB, Hanura, dan Partai Aceh. Mereka dari Kalbar, Sumut, Jatim, Jateng, Aceh, dan satu calon anggota DPD Maluku Utara," jelasnya.
Baca: Beredar Foto Brimob dari China Ikut Tangani Kerusuhan, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Baca: Profil Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Orang-orang yang Berpengalaman di MK
"Strategi MK selesaikan sengketa pilpres dulu. Kalau dihitung dari registrasi, nanti kami akan meregistrasi permohonan pilpres itu di tanggal 11 Juni,"
Kemudian sidang 18 Juni permusyawarahan hakim, dan 28 Juni putusan. Kami baru registrasi sengketa Pileg itu 1 Juli. 1 Juli harus selesai 30 hari kerja ke depan jatuhnya 9 Agustus," kata Fajar.
Peluang Gugatan Capres 02
Seperti diketahui, kubu Capres 02 akhirnya menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan peluang pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kalau mau menggugat ke MK tentang hasil Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan perubahan suara jika tim Prabowo-Sandi bisa membuktikan ada kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.

Mahfud MD, di Program Acara Kurma Kompas Tv, Senin (20/5/2019). (Live Streaming Kompas Tv)
Menurut Mahfud, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah di dalam berdemokrasi."
Baca: Majelis Tastafi Jakarta Peringati Nuzulul Quran di Meunasah Aceh
Baca: Sisi Lain Demo 22 Mei, Dua Brimob Duduk Saling Sandarkan Punggung, Istirahat Sambil Video Call Anak
Baca: Vladimir Putin Hingga Erdogan Beri Ucapan Selamat Atas Kemenangan Jokowi
Profil Pengacara
Ada pun pengacara yang akan mewakili Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah orang-orang yang berpengalaman di MK.
Pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres 2019 akan mewakili pasangan Capres/Cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang di MK.
Salah satu pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, bahkan pernah menang dalam gugatan sengketa Pilkada di MK.
Para pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 di MK antara lain Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Irmanputra Sidin.

Para pengacara Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019 di MK antara lain
Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Irmanputra Sidin. (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com/kompas.com)
Saat itu, tahun 2010, Bambang Widjojanto membela peserta Pilkada yang kalah dengan selisih suara hampir 10 persen.
Bambang Widjojanto pengacara Prabowo bersama sejumlah pengacara lainnya.
Pengacara lainnya, Prof Dr Denny Indrayana juga bukan orang di dunia MK dan hukum Indonesia.
Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bambang dan Denny adalah dua dari setidaknya empat pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Kunjung Datang, Ini Batas Waktu Prabowo-Sandi Jika ingin Gugat Hasil Pilpres ke MK