8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi

pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.COM
Kantor Mahkamah Konstitusi 

8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi

SERAMBINEWS.COM - Kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil pemilihan presiden.

Sebanyak 8 orang pengacara diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019).

Dilansir oleh Kompas.com, sebanyak 8 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menuju ke MK pada Jumat, malam.

Baca: Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandi di MK, Ini Konteks SBY yang Singgung Oknum Intelijen

Ketua tim itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau kerap disapa BW.

BW menjabat posisi di KPK itu pada periode 2011 hingga 2015.

Dikutip dari Tribun Timur, mengenai kemampuan di bidang hukum, BW mendapatkan nilai sempurna saat seleksi pimpinan Komisi KPK.

Ia mendapatkan nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan.

Sementara 7 orang lainnya juga memiliki kiprah masing-masing di bidang hukum.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).

Baca: Ade Irfan Komentari Alat Bukti yang Dibawa BPN ke MK: Saya Enggak Masuk Akal Saja

Sementara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memiliki sejumlah pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Tim tersebut dibuat khusus untuk menangani sengketa pemilihan presiden atau dalam hal ini menghadapi kubu Prabowo-Sandi yang telah memberikan gugatan.

Melalui Ketua Tim Hukum KPU sebanyak 20 orang telah dipersiapkan untuk hadapi sengketa tersebut.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019) pada Kompas.com.

Ke-20 pengacara tersebut merupakan kerjasama dari KPU dengan beberapa badan konsultan.

Beberapa badan konsultan tersebut tak hanya menangani soal Pilpres namun juga untuk pemilihan legislatif.

Sedangkan kubu paslon Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin melalui Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf juga telah membentuk tik kuasa hukum.

Baca: Surat Terbuka Istri Penulis Buku Jokowi People Power yang Dibawa Amien Rais,Keluarga Keberatan

Tim tersebut juga dipersiapkan untuk bersidang dalam sengketa Pilpres sebagai pihak tergugat.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU," ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pada Tribunnews.

"Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," tambahnya.

Tim kuasa hukum itu terdiri dari 36 orang yang terbagi di beberapa jabatan tim.

Baca: Safeea Putri Ahmad Dhani Ikut Mulan Itikaf di Masjid, Ummi Pipik Doakan Semoga Jadi Anak Soleha

Berikut ini tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Trimedya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

Baca: Viral, Running Text Hina Jokowi dan Megawati Muncul di Totem SPBU Medan, Kalimatnya Sangat Kasar

Diketahui, pada pilpres 2014, Yusril merupakan pendukung dari Prabowo yang juga maju menjadi capres saat itu.

Saat itu, Prabowo dan Hatta juga menempuh jalur MK dan Yusril dipercaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dalam kiprahnya, Yusril jsutru sering berada di pihak yang bertentangan dengan kubu Jokowi.

Keputusan Ketua Umum Partai Bulan Bintang untuk menjadi Ketua dari Tim Hukum TKN ini juga mengejutkan banyak pihak.

Baca: Nikahi Putri Tunggal Panglima TNI, Irfan Hakim Kini Dikaruniai Anak Kelima

Hasil Rekapitulasi KPU

Penyelenggara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil resmi real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional pilpres meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memiliki suara lebih unggul dari paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf unggul 55,41 persen dengan perolehan 85.036.828 suara.

Sementara Prabowo-Sandi raih 44,59 persen dengan perolehan 68.442.493 suara.

Baca: Ade Irfan Komentari Alat Bukti yang Dibawa BPN ke MK: Saya Enggak Masuk Akal Saja

Kendati demikian, belum ada pengesahan secara formal oleh KPU di tingkat nasional.

Dikutip dari Kompas.com, hasil rekapitulasi disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman dikantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," ujar Arief.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019.(*)

Baca: Ini Komentar Pelatih Barcelona Setelah Gagal Raih Gelar Copa del Rey

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengacara Prabowo-Sandi Hanya 8 Orang, Dikeroyok Pengacara Jokowi-Amin dan KPU 56 Orang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved