Seorang PNS di Abdya Ditangkap Polisi, Diduga terkait Postingannya di Facebook tentang Pilpres 2019
Seorang PNS di Abdya ditangkap polisi karena menulis status FB yang diduga memuat unsur ujaran kebencian terhadap pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Safriadi Syahbuddin
Menurutnya, Kasman bisa terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, selama ini akun Kasman sangat vokal mengkritik pemerintah Jokowi, bahkan ia sering berdebat dan 'berperang' urat saraf dengan para pendukung dan tim sukses Jokowi-Ma'ruf.
Bahkan, sebelum Kasman dijemput oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh itu, ia sempat membuat Akun Kasman Abdya II.
Ia menyebutkan, akun Kasman Abdya sudah dinonaktifkan.
Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan PNS Abdya tersebut.(*)
Baca: KPU Umumkan Jokowi Menang Pilpres 2019, Cak Imin Sodorkan 20 Nama Kader PKB Jadi Calon Menteri
Baca: Punya Wajah Mirip dengan Pria Pengancam Bunuh Jokowi, Pria Ini Diduga Jadi Korban Salah Tangkap
Baca: Adu Kuat di Sengketa Pilpres 2019, Ini Daftar Kuasa Hukum yang Disiapkan BPN, TKN dan KPU