MA Potong Vonis Mafia Sabu

Masih ingat dengan kasus kepemilikan 78,1 kilogram (kg) sabu-sabu yang dipasok dari Malaysia ke Aceh

Editor: bakri

BANDA ACEH – Masih ingat dengan kasus kepemilikan 78,1 kilogram (kg) sabu-sabu yang dipasok dari Malaysia ke Aceh dan pelakunya dihukum mati? Kini, tiga dari empat pelaku sedang mengupayakan keringanan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Keempat terpidana kasus kepemilikan 78,1 kg sabu-sabu itu adalah Abdullah bin Zakaria, Hamdani Razali alias HAM alias Dani bin Razali, Samsul Bahri alias Kombet bin alm Sulaeman, dan Hasan Basri bin Mabeni. Dari empat terpidana itu, hanya Abdullah, sang bos sabu, yang tidak mengajukan PK.

Abdullah tidak lagi mengajukan PK dikarenakan ia hanya divonis 20 tahun penjara di tingkat kasasi dari semula divonis hukuman mati. Sedangkan tiga lagi rekannya tetap dihukum mati, seperti putusan tingkat pertama dan kedua (Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh).

Padahal, dalam sidang tingkat pertama dan kedua, keempat terpidana itu dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hasilnya berbeda pada tingkat kasasi.

Putusan yang keluar 29 Agustus 2016 silam itu sempat heboh lantaran dari 78,1 kg sabu-sabu itu, 40 kg diketahui milik Abdullah dan 13,5 kg milik Hamdani. Sedangkan Hasan Basri hanya sebagai orang yang mengambil sabu-sabu di tengah laut dan Samsul Bahri yang mengawasi ketika sabu-sabu tiba di darat.

Peran mereka diketahui setelah ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015.

Menggandeng Zulfan Effendi SH sebagai kuasa hukum, Samsul Bahri kemudian mencari keringanan hukuman dengan mengajukan PK ke MA pada Februari 2018. Usahanya berhasil, MA mengeluarkan putusan Nomor 166 PK/Pid.Sus/2016 tanggal 19 November 2018 yang isinya mengurangi hukuman dari vonis mati menjadi 20 tahun penjara.

“Pertimbangannya (MA) karena Samsul Bahri sebagai perantara dari Usman alias Raoh yang kini masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Zulfan Effendi kepada wartawan di sela-sela menunggu jadwal sidang di PN Banda Aceh, Senin (27/5).

Zulfan mengungkapkan bahwa dalam pengajuan PK pihaknya tidak mengajukan novum (bukti baru), tapi mempertentangkan putusan majelis hakim karena adanya kekhilafan yang nyata dalam putusan yang diberikan terhadap kliennya.

“Kita tidak mengajukan novum baru. Kita mengajukan PK karena kita menilai ada kesilapan dari majelis hakim dalam mengambil keputusan terhadap terpidana baik di tingkat judex facsie (majelis hakim PN dan PT) maupun judex yuris (majelis hakim MA),” ungkap Zulfan. 

Putusan ini merupakan kali kedua bagi MA memotong atau membebaskan para mafia sabu-sabu asal Aceh yang terlibat dalam kasus kepemilikan 78,1 kg barang haram tersebut dari jeratan hukuman mati setelah Abdullah. Hal itu terjadi justru di tengah upaya pemerintah Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran narkoba.

Dalam kesempatan itu, Zulfan Effendi yang tak lain mantan hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh ini juga menyampaikan bahwa tidak hanya Samsul Bahri yang menginginkan keringanan hukuman, tapi juga Hamdani dan Hasan Basri.

Sama dengan Samsul Bahri, pemilik kedua nama itu juga memakai jasa Zulfan dalam mengajukan PK ke MA. “Hasan Basri dan Hamdani sedang dalam proses. Hamdani mulai ajukan PK pada Desember 2018 sedangakan Hasan Basri mengajukan PK pada 29 April 2019,” kata dia.

Zulfan menyatakan, saat ini perkara untuk Hamdani sudah selesai ditingkat PN Banda Aceh dan berkas pengajuan PK-nya sudah dikirim ke MA. Sedangkan yang masih dalam proses di tingkat PN Banda Aceh, berkas milik Hasan Basri dan masih dalam pemeriksaan saksi.

Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Cahyono SH MH. “Saat ini proses sidang sedang berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli telekomunkasi dari Fakuktas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi USU Medan, Dr Sajadin Sembiring SSi MComp Sc,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved