MA Potong Vonis Mafia Sabu

Masih ingat dengan kasus kepemilikan 78,1 kilogram (kg) sabu-sabu yang dipasok dari Malaysia ke Aceh

Editor: bakri

Saat ini, Samsul Bahri, Hamdani, dan Hasan Basri sedang menjalani sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Sedangkan Abdullah ditahan terpisah dari tiga rekannya, yaitu di kampung halamannya, di LP Narkotika Langsa, sejak 29 Juli 2017. Saat ini mereka baru menjalani hukuman sekitar empat tahun.

Untuk diketahui, selain empat terpidana tadi, masih ada empat pelaku lainnya yang namanya tersebut dalam dakwaan karena keterlibatan dalam kasus ini dan hingga kini masih buron. Mereka adalah Jenggot, Cekwan, Rizal, dan Usman alias Al-Raoh.

Nah, bagaimana dengan hasil pengajuan PK oleh Hamdani dan Hasan Basri, apakah majelis hakim MA juga akan mengurangi vonis sebelumnya, seperti terhadap Samsul Bahri? Waktulah yang menjawabnya. (mas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved