Senator Aceh Fachrul Razi: Referendum tak Bertentangan dengan MoU Helsinki

“Dan perlu saya tegaskan, referendum merupakan mekanisme demokrasi secara damai sebagai hak konstitusional rakyat Aceh sebagai bagian dari NKRI,"

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Senator Aceh, Fachrul Razi MIP 

Senator Aceh Fachrul Razi: Referendum tak Bertentangan dengan MoU Helsinki

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Referendum tak bertentangan dengan MoU Helsinki.

Senator Aceh, Fachrul Razi menilai wajar, Mualem Muzakir Manaf menyuarakan referendum untuk Aceh, karena kecewa melihat keadaan Aceh saat ini.

“Substansi perjanjian MoU Helsinki adalah demokrasi dan adil. Jika rakyat Aceh tidak merasakan keadilan dan demokrasi, wajar saja seorang mantan panglima GAM Muzakir Manaf sangat kecewa dengan keadaan sekarang,” tegas Fachrul Razi, di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca: Rusia akan Kembangkan Rudal Jelajah Supersonik Jadi Hipersonik, Ini Kehebatannya

Menurutnya pernyataan Muzakir Manaf menunjukkan kekecewaan berat terhadap kondisi Aceh saat ini yang jauh dari kemajuan dan keberhasilan.

Menurut Fachrul Razi, kunci perjanjian MoU Helsinki adalah “trust building," atau membangun kepercayaan antara para pihak yang bertikai, yakni GAM dan Pemerintah RI.

“Nah, jika salah satu pihak sudah mengalami kekurang-percayaan (distrust), ini menunjukkan bahwa muncul kekecewaan terhadap proses dan keadaan sekarang,” tegas Fachrul Razi yang terpilih kembali dalam Pemilu 2019 untuk kursi DPD RI dari Aceh.

“Nah kalau ada yang tanya apakah MoU Helsinki memberikan ruang adanya referendum, silahkan baca poin 6.1.c,” tegas Fachrul Razi memberikan solusi.

Baca: Chelsea Vs Arsenal Pukul 02.00 WIB, 12 Pemain Kunci Absen, Prediksi Starting XI Final Liga Europa

Fachrul Razi mengatakan, banyak yang tidak bisa mengartikan poin tersebut.

Padahal dalam poin tersebut jelas tertulis:

“Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.”

Menurut Fachrul Razi, apabila salah satu pihak merasa dirugikan, atau mengalami kekecewaan karena adanya perselisihan dalam fase-fase tahun berjalan, para pihak dapat melaporkan dan menuntut solusi secara demokrasi.

“Dan perlu saya tegaskan, referendum merupakan mekanisme demokrasi secara damai sebagai hak konstitusional rakyat Aceh sebagai bagian dari NKRI,” tegasnya.

Baca: Maddan Ditunjuk Jadi Plt Sekda Pidie, SK Diserahkan Wabup di Meuligoe Bupati

Ia juga mengingatkan bahwa, referendum tertera dalam konvenan internasional, dan juga dalam UUD 1945 dan UU No 5 tahun 1985 tentang Referendum.

Meskipun sudah dicabut pada tanggal 23 Maret 1999 melalui lahirnya UU No 6 tahun 1999 namun itu hak asasi yang bersifat universal.

Intinya menurut Fachrul Razi, MoU Helsinki merupakan solusi demokrasi bagi Aceh secara damai, dengan komitmen bahwa kedua belah pihak Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman tersebut.

“Jika salah satu tidak konsisten, mekanisme demokrasi lain dapat ditempuh,” tutupnya.(*)

Baca: 8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved