Isu Referendum Kembali Mencuat, Ini Dua Lagu yang Menceritakan Peristiwa di Tahun 1999
Isu referendum ini menghiasi lini massa media sosial di Aceh, serta menjadi pembicaraan warga di warung kopi.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Adapun SU MPR yang menjadi judul lagu ini merupakan singkatan dari Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU MPR) Aceh.
Sama seperti lagu Referendumnya, Yacob Tailah, lagu SU MPR Syeh Youldy Prima juga menceritakan tentang tuntutan referendum yang menggema di Aceh pada tahun 1999.
Berikut video klipnya
Kedua lagu ini selayaknya dinikmati sebagai sebuah ekspresi dan karya seni, tak ubahnya lagu-lagu kritis miliknya Iwan Fals.
Baca: Aksi terkait Referendum di Lhokseumawe Batal Digelar, Ini Pernyataan Ketua LMND
Baca: Terkait Wacana Referendum, Mantan Panglima GAM Linge: Jangan Ada Lagi Air Mata Darah di Aceh
Sah-Sah Saja
Pakar hukum tata negara yang juga mantan dosen Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail SH MHum megatakan, pernyataan atau statement Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Muzakir Manaf alias Mualem yang meminta referendum, sah-sah saja dalam negara demokrasi.
Namun, kata Mawardi, yang harus diingat adalah dalam MoU Helsinki yang ditindaklanjuti dengan UUPA, para pihak (RI dan GAM) sepakat untuk mewujudkan pemerintahan Aceh secara demokratis dan adil dalam NKRI.
"Jadi referendum bukan pilihan yang disepakati dalam MoU Helsinki. Kalau referendum sekarang diinginkan, maka harus ada upaya konstitusional yang ditempuh dan berarti juga peninjauan kembali MoU Helsinki, yang tidak bisa dilakukan sepihak," ucap mantan dekan Fakultas Hukum Unsyiah saat dimintai tanggapannya oleh Serambinews.com, Kamis (30/5/2019).
Baca: Fraksi Partai Aceh Siap Perjuangkan Referendum
Baca: Adi Laweung: Mualem Suarakan Referendum bukan Karena Kecewa dengan Hasil Pilpres
Saat ditanya lebih lanjut apakah ada peluang untuk memperjuangkan referendum melalui Mahkamah Konstitusi, Mawardi menyebut ada upaya yang bisa ditempuh, yakni Mualem harus menggunakan jalur politik.
Misalnya, melalui Partai Aceh dan Gerindra, yang mana Mualem juga menjabat Ketua Dewan Penasehat Gerindra Aceh, untuk melakukan perubahan UUD 1945 agar ide referendum bisa diatur dalam UUD 1945.
"Pada tahun 1985, pernah ada UU Nomor 5/85 yang kemudian dicabut dengan UU Nomor 6/99. Salah satu alasan pencabutannya karena referendum tidak ada dalam UUD 1945," terang Mawardi.(*)