Sengketa Pilpres 2019

Karena Ma'ruf Amin, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar UU Pemilu.

KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). 

Hal ini berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara nasional dalam negeri oleh untuk 34 provinsi.

Hasilnya, paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menang dalam Pilpres 2019 atas rival mereka, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Walau sudah diumumkan, proses perhitungan data yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU masih terus dilakukan.

Baca: Polisi Ringkus Pria Bersorban yang Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Sebelumnya Ternyata Salah Tangkap

Pasalnya, hingga Selasa (21/5/2019) pukul 08.00 WIB, data yang masuk ke Situng KPU belum mencapai 100 persen.

Tepatnya data yang masuk ke Situng KPU mencapai 92,22 persen atau 750.090 dari 813.350 TPS.

Hasilnya pun tak berbeda jauh.

Jokowi-Maruf masih unggul dengan meraih 55,48 persen atau 78.427.284.

Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 44,52 persen atau 62.926.871.

Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Jokowi-Maruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%

Ajukan gugatan

Perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, Jumat (24/5/2019).

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.37 WIB.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Mereka datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved