Sengketa Pilpres 2019
Karena Ma'ruf Amin, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar UU Pemilu.
Hal ini berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara nasional dalam negeri oleh untuk 34 provinsi.
Hasilnya, paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menang dalam Pilpres 2019 atas rival mereka, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Walau sudah diumumkan, proses perhitungan data yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU masih terus dilakukan.
Baca: Polisi Ringkus Pria Bersorban yang Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Sebelumnya Ternyata Salah Tangkap
Pasalnya, hingga Selasa (21/5/2019) pukul 08.00 WIB, data yang masuk ke Situng KPU belum mencapai 100 persen.
Tepatnya data yang masuk ke Situng KPU mencapai 92,22 persen atau 750.090 dari 813.350 TPS.
Hasilnya pun tak berbeda jauh.
Jokowi-Maruf masih unggul dengan meraih 55,48 persen atau 78.427.284.
Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 44,52 persen atau 62.926.871.
Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Jokowi-Maruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%
Ajukan gugatan
Perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, Jumat (24/5/2019).
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.37 WIB.

Mereka datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2019.