Sengketa Pilpres 2019
Karena Ma'ruf Amin, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar UU Pemilu.
Tim penasihat hukum ini datang kurang dari dua jam dari ambang batas pendaftaran gugatan yang ditetapkan pukul 24.00 WIB.
Tim kuasa hukum BPN diwakili empat orang.
Mereka adalah Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim.
Tampak pula Hashim Djojohadikusumo yang menjabat penanggung jawab tim hukum.
Lalu, ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian, yang merupakan anggota tim penasihat hukum.
Baca: 8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi
Hashim dan Bambang memasuki Gedung MK melalui Jalan Abdul Muis yang terletak di bagian belakang gedung.
Selain Hashim dan Bambang, ada sejumlah orang lainnya yang tergabung dalam rombongan.
Tiba di Gedung MK Hashim tampak menyalami beberapa pendukung Prabowo-Sandi yang telah menunggu kedatangan BPN sejak sore tadi.
Setibanya di Gedung MK, rombongan langsung memasuki ruang pendaftaran tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Mereka menyempatkan diri menyapa para pewarta.
"Nanti dulu ya," ujar Hashim sambil melambaikan tangan kepada wartawan.
Baca: Hadapi Gugatan Hasil Pilpres 2019 BPN Prabowo-Sandiaga di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Pintu masuk Gedung MK langsung ditutup rapat setelah rombongan memasuki gedung.
Adapun para pendukung masih tertahan di luar gedung.
Tak terlihat ada tidaknya dokumen-dokumen yang dibawa oleh rombongan.
Kubu Prabowo-Sandi melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilu karena merasa ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.