Sengketa Pilpres 2019

Karena Ma'ruf Amin, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar UU Pemilu.

KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). 

Tim penasihat hukum ini datang kurang dari dua jam dari ambang batas pendaftaran gugatan yang ditetapkan pukul 24.00 WIB.

Tim kuasa hukum BPN diwakili empat orang.

Mereka adalah Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim.

Tampak pula Hashim Djojohadikusumo yang menjabat penanggung jawab tim hukum.

Lalu, ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian, yang merupakan anggota tim penasihat hukum.

Baca: 8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi

Hashim dan Bambang memasuki Gedung MK melalui Jalan Abdul Muis yang terletak di bagian belakang gedung.

Selain Hashim dan Bambang, ada sejumlah orang lainnya yang tergabung dalam rombongan.

Tiba di Gedung MK Hashim tampak menyalami beberapa pendukung Prabowo-Sandi yang telah menunggu kedatangan BPN sejak sore tadi.

Setibanya di Gedung MK, rombongan langsung memasuki ruang pendaftaran tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Mereka menyempatkan diri menyapa para pewarta.

"Nanti dulu ya," ujar Hashim sambil melambaikan tangan kepada wartawan.

Baca: Hadapi Gugatan Hasil Pilpres 2019 BPN Prabowo-Sandiaga di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara

Pintu masuk Gedung MK langsung ditutup rapat setelah rombongan memasuki gedung.

Adapun para pendukung masih tertahan di luar gedung.

Tak terlihat ada tidaknya dokumen-dokumen yang dibawa oleh rombongan.

Kubu Prabowo-Sandi melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilu karena merasa ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved