Sengketa Pilpres 2019

Karena Ma'ruf Amin, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar UU Pemilu.

KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). 

Karena Ma'ruf Amin, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Tunggu di Persidangan, Pasti Akan Tercengang!

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Pemenang Pilpres 2019

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pemenang Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dinihari.

Hal ini berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara nasional dalam negeri oleh untuk 34 provinsi.

Hasilnya, paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menang dalam Pilpres 2019 atas rival mereka, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Walau sudah diumumkan, proses perhitungan data yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU masih terus dilakukan.

Baca: Polisi Ringkus Pria Bersorban yang Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Sebelumnya Ternyata Salah Tangkap

Pasalnya, hingga Selasa (21/5/2019) pukul 08.00 WIB, data yang masuk ke Situng KPU belum mencapai 100 persen.

Tepatnya data yang masuk ke Situng KPU mencapai 92,22 persen atau 750.090 dari 813.350 TPS.

Hasilnya pun tak berbeda jauh.

Jokowi-Maruf masih unggul dengan meraih 55,48 persen atau 78.427.284.

Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 44,52 persen atau 62.926.871.

Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Jokowi-Maruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%

Ajukan gugatan

Perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, Jumat (24/5/2019).

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.37 WIB.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Mereka datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2019.

Tim penasihat hukum ini datang kurang dari dua jam dari ambang batas pendaftaran gugatan yang ditetapkan pukul 24.00 WIB.

Tim kuasa hukum BPN diwakili empat orang.

Mereka adalah Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim.

Tampak pula Hashim Djojohadikusumo yang menjabat penanggung jawab tim hukum.

Lalu, ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian, yang merupakan anggota tim penasihat hukum.

Baca: 8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi

Hashim dan Bambang memasuki Gedung MK melalui Jalan Abdul Muis yang terletak di bagian belakang gedung.

Selain Hashim dan Bambang, ada sejumlah orang lainnya yang tergabung dalam rombongan.

Tiba di Gedung MK Hashim tampak menyalami beberapa pendukung Prabowo-Sandi yang telah menunggu kedatangan BPN sejak sore tadi.

Setibanya di Gedung MK, rombongan langsung memasuki ruang pendaftaran tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Mereka menyempatkan diri menyapa para pewarta.

"Nanti dulu ya," ujar Hashim sambil melambaikan tangan kepada wartawan.

Baca: Hadapi Gugatan Hasil Pilpres 2019 BPN Prabowo-Sandiaga di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara

Pintu masuk Gedung MK langsung ditutup rapat setelah rombongan memasuki gedung.

Adapun para pendukung masih tertahan di luar gedung.

Tak terlihat ada tidaknya dokumen-dokumen yang dibawa oleh rombongan.

Kubu Prabowo-Sandi melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilu karena merasa ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan, upaya tersebut ditempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.

"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur dan adil," kata Sandiaga dalam jumpa pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Hasil penghitungan KPU

Berikut rincian perolehan suara Jokowi vs Prabowo di Pilpres 2019 versi real count KPU hingga Selasa (21/5/2019) pukul 08.00 WIB.

ACEH (91%)

Jokowi-Ma'ruf : 375.658

Prabowo-Sandi : 2.170.668

SUMATERA UTARA (91,9%)

Jokowi-Ma'ruf : 3.641.975

Prabowo-Sandi : 3.268.600

SUMATERA BARAT (97,8%)

Jokowi-Ma'ruf : 396.593

Prabowo-Sandi : 2.432.670

RIAU (90,3%)

Jokowi-Ma'ruf : 1.121.436

Prabowo-Sandi : 1.795.947

JAMBI (98,3%)

Jokowi-Ma'ruf : 848.101

Prabowo-Sandi : 1.178.310

SUMATERA SELATAN (93,6%)

Jokowi-Ma'ruf : 1.823.296

Prabowo-Sandi : 2.688.490

BENGKULU (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 582.845

Prabowo-Sandi : 585.598

LAMPUNG (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 2.845.902

Prabowo-Sandi : 1.951.745

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 495.335

Prabowo-Sandi : 288.045

KEPULAUAN RIAU (86,8%)

Jokowi-Ma'ruf : 480.075

Prabowo-Sandi : 399.301

DKI JAKARTA (73,9%)

Jokowi-Ma'ruf : 2.457.563

Prabowo-Sandi : 2.215.734

JAWA BARAT (86,4%)

Jokowi-Ma'ruf : 9.371.283

Prabowo-Sandi : 13.691.161

JAWA TENGAH (99,8%)

Jokowi-Ma'ruf : 16.757.025

Prabowo-Sandi : 4.932.108

DI YOGYAKARTA (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 1.640.803

Prabowo-Sandi : 735.786

JAWA TIMUR (97,4%)

Jokowi-Ma'ruf : 15.798.071

Prabowo-Sandi : 8.171.639

BANTEN (93,4%)

Jokowi-Ma'ruf : 2.356.461

Prabowo-Sandi : 3.799.788

BALI (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 2.342.435

Prabowo-Sandi : 212.577

NUSA TENGGARA BARAT (99,6%)

Jokowi-Ma'ruf : 946.449

Prabowo-Sandi : 2.000.070

NUSA TENGGARA TIMUR (98,7%)

Jokowi-Ma'ruf : 2.334.584

Prabowo-Sandi : 299.181

KALIMANTAN BARAT (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 1.707.441

Prabowo-Sandi : 1.260.433

KALIMANTAN TENGAH (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 828.234

Prabowo-Sandi : 536.162

KALIMANTAN SELATAN (99,7%)

Jokowi-Ma'ruf : 820.656

Prabowo-Sandi : 1.462.464

KALIMANTAN TIMUR (97,9%)

Jokowi-Ma'ruf : 1.069.784

Prabowo-Sandi : 852.673

SULAWESI UTARA (99,7%)

Jokowi-Ma'ruf : 1.214.245

Prabowo-Sandi : 358.402

SULAWESI TENGAH (92,4%)

Jokowi-Ma'ruf : 853.293

Prabowo-Sandi : 650.816

SULAWESI SELATAN (88,2%)

Jokowi-Ma'ruf : 1.883.913

Prabowo-Sandi : 2.468.591

SULAWESI TENGGARA (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 554.470

Prabowo-Sandi : 840.465

GORONTALO (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 369.338

Prabowo-Sandi : 344.798

SULAWESI BARAT (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 474.852

Prabowo-Sandi : 263.345

MALUKU (75,9%)

Jokowi-Ma'ruf : 439.112

Prabowo-Sandi : 312.198

MALUKU UTARA (94,3%)

Jokowi-Ma'ruf : 294.235

Prabowo-Sandi : 324.660

PAPUA (15,3%)

Jokowi-Ma'ruf : 332.872

Prabowo-Sandi : 65.527

PAPUA BARAT (31,6%)

Jokowi-Ma'ruf : 153.467

Prabowo-Sandi : 41.555

KALIMANTAN UTARA (100%)

Jokowi-Ma'ruf : 247.352

Prabowo-Sandi : 105.498

LUAR NEGERI (97,3%)

Jokowi-Ma'ruf : 568.130

Prabowo-Sandi : 221.866

Disclaimer:

1. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

2. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

4. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved