Sengketa Pilpres 2019
Karena Ma'ruf Amin, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar UU Pemilu.
Karena Ma'ruf Amin, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ( UU Pemilu).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Tunggu di Persidangan, Pasti Akan Tercengang!
Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Nilai Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Pemenang Pilpres 2019
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pemenang Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dinihari.
Hal ini berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara nasional dalam negeri oleh untuk 34 provinsi.
Hasilnya, paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menang dalam Pilpres 2019 atas rival mereka, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Walau sudah diumumkan, proses perhitungan data yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU masih terus dilakukan.
Baca: Polisi Ringkus Pria Bersorban yang Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Sebelumnya Ternyata Salah Tangkap
Pasalnya, hingga Selasa (21/5/2019) pukul 08.00 WIB, data yang masuk ke Situng KPU belum mencapai 100 persen.
Tepatnya data yang masuk ke Situng KPU mencapai 92,22 persen atau 750.090 dari 813.350 TPS.
Hasilnya pun tak berbeda jauh.
Jokowi-Maruf masih unggul dengan meraih 55,48 persen atau 78.427.284.
Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 44,52 persen atau 62.926.871.
Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Jokowi-Maruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%
Ajukan gugatan
Perwakilan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, Jumat (24/5/2019).
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.37 WIB.

Mereka datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2019.
Tim penasihat hukum ini datang kurang dari dua jam dari ambang batas pendaftaran gugatan yang ditetapkan pukul 24.00 WIB.
Tim kuasa hukum BPN diwakili empat orang.
Mereka adalah Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim.
Tampak pula Hashim Djojohadikusumo yang menjabat penanggung jawab tim hukum.
Lalu, ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian, yang merupakan anggota tim penasihat hukum.
Baca: 8 Pengacara Prabowo-Sandi Melawan 56 Pengacara Jokowi-Maruf dan KPU di Mahkamah Konstitusi
Hashim dan Bambang memasuki Gedung MK melalui Jalan Abdul Muis yang terletak di bagian belakang gedung.
Selain Hashim dan Bambang, ada sejumlah orang lainnya yang tergabung dalam rombongan.
Tiba di Gedung MK Hashim tampak menyalami beberapa pendukung Prabowo-Sandi yang telah menunggu kedatangan BPN sejak sore tadi.
Setibanya di Gedung MK, rombongan langsung memasuki ruang pendaftaran tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Mereka menyempatkan diri menyapa para pewarta.
"Nanti dulu ya," ujar Hashim sambil melambaikan tangan kepada wartawan.
Baca: Hadapi Gugatan Hasil Pilpres 2019 BPN Prabowo-Sandiaga di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Pintu masuk Gedung MK langsung ditutup rapat setelah rombongan memasuki gedung.
Adapun para pendukung masih tertahan di luar gedung.
Tak terlihat ada tidaknya dokumen-dokumen yang dibawa oleh rombongan.
Kubu Prabowo-Sandi melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilu karena merasa ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan, upaya tersebut ditempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.
"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur dan adil," kata Sandiaga dalam jumpa pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Hasil penghitungan KPU
Berikut rincian perolehan suara Jokowi vs Prabowo di Pilpres 2019 versi real count KPU hingga Selasa (21/5/2019) pukul 08.00 WIB.
ACEH (91%)
Jokowi-Ma'ruf : 375.658
Prabowo-Sandi : 2.170.668
SUMATERA UTARA (91,9%)
Jokowi-Ma'ruf : 3.641.975
Prabowo-Sandi : 3.268.600
SUMATERA BARAT (97,8%)
Jokowi-Ma'ruf : 396.593
Prabowo-Sandi : 2.432.670
RIAU (90,3%)
Jokowi-Ma'ruf : 1.121.436
Prabowo-Sandi : 1.795.947
JAMBI (98,3%)
Jokowi-Ma'ruf : 848.101
Prabowo-Sandi : 1.178.310
SUMATERA SELATAN (93,6%)
Jokowi-Ma'ruf : 1.823.296
Prabowo-Sandi : 2.688.490
BENGKULU (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 582.845
Prabowo-Sandi : 585.598
LAMPUNG (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 2.845.902
Prabowo-Sandi : 1.951.745
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 495.335
Prabowo-Sandi : 288.045
KEPULAUAN RIAU (86,8%)
Jokowi-Ma'ruf : 480.075
Prabowo-Sandi : 399.301
DKI JAKARTA (73,9%)
Jokowi-Ma'ruf : 2.457.563
Prabowo-Sandi : 2.215.734
JAWA BARAT (86,4%)
Jokowi-Ma'ruf : 9.371.283
Prabowo-Sandi : 13.691.161
JAWA TENGAH (99,8%)
Jokowi-Ma'ruf : 16.757.025
Prabowo-Sandi : 4.932.108
DI YOGYAKARTA (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 1.640.803
Prabowo-Sandi : 735.786
JAWA TIMUR (97,4%)
Jokowi-Ma'ruf : 15.798.071
Prabowo-Sandi : 8.171.639
BANTEN (93,4%)
Jokowi-Ma'ruf : 2.356.461
Prabowo-Sandi : 3.799.788
BALI (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 2.342.435
Prabowo-Sandi : 212.577
NUSA TENGGARA BARAT (99,6%)
Jokowi-Ma'ruf : 946.449
Prabowo-Sandi : 2.000.070
NUSA TENGGARA TIMUR (98,7%)
Jokowi-Ma'ruf : 2.334.584
Prabowo-Sandi : 299.181
KALIMANTAN BARAT (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 1.707.441
Prabowo-Sandi : 1.260.433
KALIMANTAN TENGAH (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 828.234
Prabowo-Sandi : 536.162
KALIMANTAN SELATAN (99,7%)
Jokowi-Ma'ruf : 820.656
Prabowo-Sandi : 1.462.464
KALIMANTAN TIMUR (97,9%)
Jokowi-Ma'ruf : 1.069.784
Prabowo-Sandi : 852.673
SULAWESI UTARA (99,7%)
Jokowi-Ma'ruf : 1.214.245
Prabowo-Sandi : 358.402
SULAWESI TENGAH (92,4%)
Jokowi-Ma'ruf : 853.293
Prabowo-Sandi : 650.816
SULAWESI SELATAN (88,2%)
Jokowi-Ma'ruf : 1.883.913
Prabowo-Sandi : 2.468.591
SULAWESI TENGGARA (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 554.470
Prabowo-Sandi : 840.465
GORONTALO (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 369.338
Prabowo-Sandi : 344.798
SULAWESI BARAT (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 474.852
Prabowo-Sandi : 263.345
MALUKU (75,9%)
Jokowi-Ma'ruf : 439.112
Prabowo-Sandi : 312.198
MALUKU UTARA (94,3%)
Jokowi-Ma'ruf : 294.235
Prabowo-Sandi : 324.660
PAPUA (15,3%)
Jokowi-Ma'ruf : 332.872
Prabowo-Sandi : 65.527
PAPUA BARAT (31,6%)
Jokowi-Ma'ruf : 153.467
Prabowo-Sandi : 41.555
KALIMANTAN UTARA (100%)
Jokowi-Ma'ruf : 247.352
Prabowo-Sandi : 105.498
LUAR NEGERI (97,3%)
Jokowi-Ma'ruf : 568.130
Prabowo-Sandi : 221.866
Disclaimer:
1. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
2. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
4. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.(*)