Wacana Pembubaran Koalisi Parpol Pendukung di Pilpres, Ini Tanggapan BPN, TKN hingga Mahfud MD

Usul pembubaran koalisi parpol pendukung Pilpres 2019 itu datang dari Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik

Editor: Amirullah
TribunStyle.com/ tvOne
Pasangan Calon Presiden 2019 Jokowi - Maruf Amin vs Prabowo Subianto - Sandiaga Uno 

Menurut Verry, Koalisi Indonesia Kerja yang mendukung Presiden Jokowi justru perlu dipertahankan.

Saat Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didukung PDI-P, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Hanura, PSI, Perindo, dan PKPI.

Verry menilai, Koalisi Indonesia Kerja harus terus berperan dalam mengawal program-program pemerintahan Presiden Jokowi selama lima tahun ke depan.

Di sisi lain, TKN selalu berkampanye dengan mengedepankan narasi positif, mengedepankan program kerja serta rekam jejak pencapaian capres dan cawapres.

"Ini positif untuk demokrasi kita karena semangat ini akan terus dikedepankan dan ditularkan ke semua pihak," kata dia.

Verry menyayangkan jika koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga dibubarkan.

Pasalnya, menurut Verry, Koalisi Indonesia Adil dan Makmur dapat menjadi partner yang baik sebagai unsur koreksi dan penyeimbang bagi pemerintah.

"Jadi, keberadaan koalisi tidak memiliki potensi untuk mengawetkan permusuhan. Karena sebaliknya, kami hadir justru untuk menguatkan demokrasi di negara tercinta ini. Dan akar rumput kita semakin dewasa dalam berdemokrasi dan menyikapi semua hal di atas," ucap Sekjen PKPI itu.

Baca: Ini Hukuman Bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran, Skorsing 3 Hari dan Potong Tunjangan Kerja

Kata Mahfud MD

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberi tanggapan soal wacana pembubaran koalisi ini.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari warganet.

Menurut Mahfud, dalam perspektif hukum, tidak ada istilah koalisi.

Istilah tersebut hanya dipakai dalam politik praktis.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Dalam hukum, yang ada hanya ketentuan parpol bisa bergabung untuk mengusung atau mendukung paslon dalam Pilpres.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved