Ini Hukuman Bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran, Skorsing 3 Hari dan Potong Tunjangan Kerja

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI pada Pilkada 2017, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016). Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Soemarno memastikan Pilkada DKI Jakarta 2017 diikuti tiga pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

Sanksi tersebut berupa skorsing selama tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.

"Bagi yang tidak hadir diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang",

"Kemudian diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja," ujar Tjahjo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menyebutkan, stafnya diperbolehkan tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memiliki alasan yang jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

"12 hari cuti kan sudah cukup. Kalau ada yang bolos, ya diberikan skorsing yang akan diberikan oleh sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," ujar dia.

Kemendari menggelar upacara seuai libur Lebaran.

Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat ASN eselon satu, dua, dan seluruh pegawai Kemendagri.

Usai merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah pada hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, akan dijatuhi sanksi.

Hal ini disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga meminta pejabat eselon satu dan dua Kemendagri untuk mencatat seluruh staf yang belum hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.

"Eselon satu dan dua, selesai upacara ini mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini," ujar Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menambahkan, stafnya diperbolehkan untuk tidak masuk pada hari pertama kerja jika ada alasan yang jelas, seperti sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

Namun demikian, lanjutnya, bagi yang tak hadir akan diberi peringatan resmi secara tertulis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved