Polri Sebut Senjata Ilegal yang Dikuasai Soenarko Milik Anggota GAM
Polri menyebut, senjata illegal yang diselundupkan ke Jakarta dan terkait dengan Soenarko, awalnya milik anggota GAM.
Polri Sebut Senjata Ilegal yang Dikuasai Soenarko Milik Anggota GAM, Berikut Bantahan Pengacara dan Penjelasan Sri Radjasa
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan komandan jenderal (Danjen) Kopassus yang juga pernah menjabat Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, ditangkap atas dugaan makar dan penyelundupan senjata api (senpi) untuk aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.
Pria berkumis tebal yang dikenal luas di Aceh ini, kini ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.
Selasa (11/6/2019) hari ini, pihak Kepolisian RI merilis kronologi dugaan kepemilikan senjata ilegal oleh Soenarko.
Polri menyebut, senjata illegal yang diselundupkan ke Jakarta dan terkait dengan Soenarko, awalnya milik anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Namun pada, Jumat (31/5/2019) lalu, Tim kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, yang tergabung dalam Advokat Senopati-08 membantah tuduhan bahwa kliennya menyelundupkan senjata ke Jakarta.
Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra juga menilai ada yang janggal dalam tuduhan yang dialamatkan kepada mantan atasannya itu.
Berikut penjelasan Polri, bantahan pengacara, serta tanggapan Sri Radjasa Chandra.
Baca: Polri Ungkap Peran Tersangka HM, Penyalur Dana untuk Demo dan Biayai Rencana Bunuh 4 Tokoh Nasional
Baca: Polri Ungkap Peran Penting Kivlan Zen Sebagai Penentu Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Penjelasan Polri
Dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019), Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Daddy Hartadi mengungkapkan secara detil asal muasal senjata tersebut, hingga dibawa dari Aceh ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Penanganan kasus ini dimulai dari adanya surat Danpuspom TNI kepada Kapolri pada 18 Mei 2019, perihal hasil penyelidikan POM TNI dalam perkara kiriman senjata api ilegal yang diduga libatkan anggota TNI," ujar Daddy.
Menurut Daddy, Soenarko memiliki 1 pucuk senjata api laras panjang buatan Amerika.
Awalnya, saat masih aktif di TNI, Soenarko menyita 3-4 pucuk senjata milik GAM.
Kemudian, dua pucuk disimpan di gudang dan satu lagi disisihkan.
Pada 2009, atas perintah Soenarko, satu senjata diserahkan ke orang kepercayaan Soenarko berinisial HR.
Selanjutnya, pada awal April 2019, sebelum pencoblosan pemilu, Soenarko menghubungi HR dan meminta agar senjata dikirim ke Jakarta.
Daddy mengatakan, karena senjata tersebut ilegal, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI.
"HR minta bantuan B untuk membuat surat security item. Surat itu bisa diterbitkan apabila senjata api sah ada asal usulnya," kata Daddy.
Selanjutnya, Beni membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh.
Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.
Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.
Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.
Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Keduanya diamankan dan dibawa ke POM TNI.
Baca: Irfansyah Mengaku Diperintah Kivlan Zen Bunuh Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya
Masih Berfungsi dengan Baik
Dalam kesempatan itu, pihak Polri juga memastikan bahwa senjata api ilegal milik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dapat berfungsi dengan baik.
Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi mengatakan, kepastian tersebut didapat berdasarkan uji laboratorium forensik.
Ia menjelaskan, merk dan logo senjata tersebut telah dihapus, tetapi nomor seri masih tertera.
"Senjata api laras panjang M-4 Carbine made in USA bernomor seri SER15584 dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakkan," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Ikut dalam jumpa pers tersebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.
Hal itu disampaikan Polri untuk membantah pernyataan yang menyebut bahwa senjata api tersebut tidak layak digunakan atau rongsokan.
Selain itu, Polri juga menemukan bahwa dua magazen dan peredam yang ditemukan sesuai dengan senjata tersebut.
Dalam jumpa pers, Polri menayangkan video uji coba senpi ilegal yang diduga milik Soenarko.
Video pertama menampilkan uji coba dengan peredam.
Kemudian, video kedua merekam uji coba senpi tersebut tanpa menggunakan peredam.
Dalam kedua video itu terlihat senpi tersebut berfungsi dengan baik.
Dalam kasus ini, polisi mengaku telah memeriksa sebanyak 13 saksi dari berbagai bidang.
"Kami menyelidiki dan menyidik dan telah memeriksa 13 orang baik para saksi maupun ahli dari labfor, ahli pidana, maupun ahli Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak)," ujar Daddy.
Adapun Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Baca: Soenarko Ditangkap
Baca: Kronologi Penguasaan Senjata Ilegal oleh Mantan Danjen Kopassus Soenarko,Milik GAM Dikirim dari Aceh
Baca: Tak Terima Mayjen Soenarko Disebut Makar, Suryo Prabowo: Sadis Ya Disidang di Depan Media
Bantahan Pengacara
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, yang tergabung dalam Advokat Senopati-08, membantah kliennya menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia.
Advokat Senopati-08 juga menjelaskan, Soenarko tidak pernah membuat atau memodifikasi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah menerima, membuat, atau menyelundupkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ujar perwakilan Advokat Senopati-08, Firman Nurwahyu, dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019), seperti dikutip Antara.
Dia menekankan, Soenarko tidak pernah mencoba memperoleh senjata M16 A1 maupun M4 Carbine serta tidak pernah menguasai M16 A1 maupun M4 Carbine.
"Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko tidak pernah membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," katanya lagi.
Ia juga menegaskan Soenarko tidak pernah menyuruh melakukan dan tidak ikut serta terlibat kericuhan dalam aksi massa pada 21-23 Mei 2019.
Sebelumnya, Soenarko ditangkap terkait dengan sejumlah ucapannya dan dugaan adanya senjata api ilegal dari Aceh.
Pada Senin (20/5), penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko, lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
Saat ini, Mayjen (Purn) Soenarko telah menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Baca: Wiranto: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan karena Kuasai Senjata Api Ilegal
Pembelaan Radjasa
Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra, menilai ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Chandra membantah tuduhan Soenarko telah menyelundupkan senjata untuk digunakan saat kerusuhan pasca-demonstrasi pada 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.
"Ada yang janggal dari tuduhan yang ditujukan pada Pak Narko (Soenarko)," ujar Chandra saat memberikan keterangan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Radjasa mengungkapkan, Soenarko pernah memerintahkan dirinya untuk mengirim senjata dari Aceh ke Jakarta pada 2009 lalu.
Saat itu Soenarko menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda.
Sekitar 2009, staf intel Kodam IM menerima penyerahan tiga pucuk senjata laras panjang secara sukarela dari masyarakat di Aceh Utara.
Ketiga jenis senjata yang diserahkan yakni dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek.
"Kebetulan tiga pucuk diserahkan kepada saya, di antaranya dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek. Kondisi senjata tersebut saya lihat sendiri bahwa tidak layak untuk sebuah pertempuran," tutur dia.
Temuan tiga senjata itu kemudian dilaporkan oleh Rajdasa ke Soenarko.
Baca: Mantan Pangdam IM Timses Cagub PA
Atas perintah Soenarko, dua senjata AK-47 disimpan di gudang.
Sementara senjata M-16 A1 disimpan di kantor staf intel Kodam IM.
Menurut Chandra, rencananya senjata M-16 A1 itu akan diberikan ke museum milik Kopassus.
Sebelum dikirimkan, senjata dimodifikasi pada bagian popor, penutup laras dan teropong bidik untuk pertempuran jarak dekat.
"Ini jelas bahwa Pak Narko tidak pernah memiliki senjata itu. Seperti yang dikatakan Pak Wiranto, Moeldoko, dan Tito," kata Chandra.
Kemudian pada tahun 2018 ketika masa penugasan Chandra berakhir, Soenarko meminta agar Chandra mengirimkan senjata tersebut ke Jakarta.
Namun, perintah itu tidak dapat dilaksanakan karena Chandra sudah terlanjur kembali ke Jakarta.
Perintah untuk mengirim senjata ke Jakarta juga disampaikan ke Heri, warga sipil yang sehari-hari membantu Soenarko di Aceh.
"Dengan catatan Pak Narko mengatakan bahwa ketika nanti mengirim senjata ke Jakarta tolong dilaporkan ke Kasdam IM Brigjen Daniel agar mendapat surat pengantar," kata Chandra.
Senjata tersebut, kata Chandra kemudian dikirimkan pada 15 Mei 2019 dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda.
BACA: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Jadi Tersangka, Sri Radjasa Chandra Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Senjata dikirimkan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat pengantar dari Brigjen (Purn) Sunari, seorang anggota TNI yang ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN).
Namun, setibanya di bandara Soekarno Hatta, muncul persoalan.
Radjasa mengatakan, Sunari tidak mengaku pernah membuat surat pengantar.
Keanehan lainnya, pengirim senjata tidak mengakui telah mengirimkan senjata itu.
Radjasa tidak menjelaskan siapa pengirim yang dimaksud.
Selain itu, Chandra mengaku tidak mengetahui kenapa senjata tersebut baru dikirimkan pada 15 Mei 2019.
"Nah ini menjadi persoalan, aneh dan pengirimannya ini melalui prosedur yang resmi. Apsec, yaitu security bandara mengatakan itu senjata. Kalau selundupan mungkin ditutupi terigu atau apa. Itu satu bukti kalau Pak Narko tidak pernah menyelundupkan senjata apapun," ucap Radjasa.
BACA: Kuasa Hukum Bantah Soenarko Ditangkap di Bandara
Tuduhan untuk Soenarko
Mantan Danjen Kopassus, Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).
Soenarko yang lahir di Medan, Sumatera Utara, dan besar di Jawa, dikenal luas di Aceh karena pernah menjabat Pangdam Iskandar Muda tahun 2008-2009.
Sebelumnya ia pernah menjabat Asisten Operasional (Asops) Kasdam Iskandar Muda.

Pria berkumis tebal ini juga pernah menyebut dirinya orang Aceh karena ayahnya berdarah Jawa dan ibunya berdarah Gayo.
Pascakonflik Aceh dan setelah purnawirawan, Soenarko pernah mendukung Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) saat maju sebagai calon wakil gubernur Aceh berpasangan dengan Zaini Abdullah pada Pilkada 2012.
Dalam perkembangan berikutnya, Soenarko justru mendukung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah saat maju dan akhirnya terpilih pada Pilkada 2017.
Hingga kini Soenarko tercatat sebagai Penasihat Politik Partai Nanggroe Aceh (PNA), partai bentukan dan diketuai oleh Irwandi Yusuf.

Baca: Prabowo Datang Bersama Soenarko, Irwandi Sendirian
Baca: Soenarko Perkuat Tim Pemenangan Toke Seuem
Sebagian dari artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ungkap Kronologi Dugaan Penguasaan Senjata Ilegal oleh Mantan Danjen Kopassus Soenarko" dan Polri Pastikan Senjata Api Ilegal Diduga Milik Soenarko Berfungsi dengan Baik