Polda Kalbar Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia dengan Modus Kawin Kontrak, Melibatkan WNA China
Total ada 7 orang yang diamankan terkait dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya juga saat ini sudah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi kasus ini terjadi.
Sebab, berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini biasanya mengarah pada satu etnis, di wilayah Kota Singkawang, Sungai Duri Kabupaten Bengkayang, dan Sungai Pinyuh.
"Tapi saat ini sudah bergeser ke Kota Pontianak," jelasnya.
Baca: Prabowo-Sandi Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Ungkap Alasannya
Pak RT Kaget
Rumah terduga kasus kawin kontrak, Agus, berada di Kompleks Surya Purnama.
Rumah tersebut berdiri kokoh dan cukup megah.
Saat Reporter Tribunpontianak.co.id, Julisabara berkunjung, Kamis (13/6/2019) pukul 20.25 malam WIB, rumah tersebut terlihat sepi dan tertutup.

Ketua RT di Kompleks Surya Purnama, Chandra (57) mengatakan, rumah tersebut kini hanya ditinggali oleh kedua orangtua dari istri Agus.
Ada juga tiga anaknya, dua anak laki-laki dan satu wanita.
“Saat ini Agus dan istrinya tidak ada di rumah, karena pada hari Rabu malam diamankan pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak Imigrasi," ungkap Chandra.
Chandra mengatakan, selama dia menjabat Ketua RT baru pertama terjadi kasus seperti ini terjadi di wilayahnya.
Ia mengaku sangat terkejut mengetahui warganya terlibat bisnis kawin kontrak.
"Agus sudah tinggal di situ sekitar empat tahun, dengan 3 anak, istri dan mertuanya. Kesehariannya, dia orangnya biasa-biasa saja, sering tegur sapa jika lewat depan rumah saya," ujarnya.
Chandra mengatakan, Agus pernah bercerita kepada dirinya bahwa dia mempunyai bisnis properti rumah di Mempawah dan Desa Kapur.
“Dia juga memiliki toko bangunan di Jalan Parit Mayor, sedangkan istrinya dagang sepatu di Kapuas Indah," terangnya.