Prabowo-Sandi Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Ungkap Alasannya

Sidang perdana ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak akan menjadi mahkamah numerik dengan fungsi terbatas pada sengketa Pemilu semata.

Bambang kemudian menegaskan posisinya sebagai perwakilan pihak pemohon, yakni paslon 02 Prabowo-Sandi, dan KPU sebagai pihak termohon.

Bambang juga menyebutkan objek sengketa, yaitu keputusan KPU tentang hasil Pemilu.

Selain itu, Bambang juga menyebut pembatalan atas berita acara KPU yang hanya berkaitan dengan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

"Kita sudah sama-sama memahami bahwa negara hukum adalah cita mulia pendiri bangsa ketika mendirikan bangsa. Dan prasyarat fundamental negara hukum adalah diselenggarakannya pemilu secara jujur dan adil," ujar Bambang.

Bambang menegaskan, prasyarat penting pelaksanaan Pemilu tidak hanya langsung, umum bebas, dan rahasia, tetapi juga jujur dan adil.

Kejujuran dan keadilan dipandang sebagai prasyarat utama kehidupan bangsa dan negara.

Menurut Bambang, kejujuran dan keadilan harus ditransformasikan secara substantif.

Hal itu sesuai dengan prinsip Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

"Harus dikonkretkan keadilan dan kejujuran yang substantif karena mewujudkan kesepakatan luhur menjadi bermakna, yang merepresentasikan secara sejati bagaimana kedaulatan rakyat," ucap Bambang.

Sidang Sedang Berlangsung, Saksikan Live Streaming

Siaran langsung live streaming sidang sengketa PIlpres 2019 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI serta sejumlah saluran televisi, di antaranya Kompas TV.

(Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita)

Saat berita ini ditulis, pemohon yakni kuasa hukum Prabowo-Sandi sedang menyampaikan permohonan gugatan.

Permohonan gugatan disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan dilanjutkan Denny Indrayana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved