Gugatan Sengketa Pilpres 2019

Berdebat dalam Sidang, Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar

Meski belum mendengarkan kesaksian, Arief merasa keterangan yang akan disampaikan Idham sama dengan saksi sebelumnya, Agus M Maksum.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

Bambang mengatakan bahwa dia juga berasal dari kampung, tetapi bisa mengakses dunia.

Arief kemudian meluruskan bahwa bukan itu yang dia maksud.

Namun, Bambang kembali melanjutkan ucapannya.

Kali ini dia menyebut Arief telah menghakimi orang kampung.

"Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar," kata Bambang.

"Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan," tambah dia.

Saat Bambang berbicara seperti itu, Arief berulang kali menyebut "bukan begitu".

Arief juga meminta Bambang untuk berhenti berbicara karena dia ingin berdialog dengan Idham.

Namun Bambang terus bicara.

Hingga akhirnya suara Arief meninggi dan kembali meminta Bambang diam.

"Saya kira saya sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," kata Arief. "Pak Bambang stop, kalau tidak stop saya suruh keluar," tambah Arief.

Ucapan Hakim Arief membuat Bambang ikut meninggikan suaranya.

Bambang mengatakan Hakim Arief sudah menekan saksi yang dia bawa.

"Mohon maaf Pak kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu, Pak. Saksi saya menurut saya ditekan oleh Bapak," ujar Bambang.

Namun Arief tidak terpancing.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved